Karangasem, suryadewata.com
Kantor Wilayah Kementerian Agama mengajak tenaga pendidik meningkatkan profesionalisme, karakter dan kualitas diri.
Sesuai dengan Undang-undang (UU) RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mempersyaratkan guru untuk: (1) memiliki kualifikasi akademik minimumS1/D4; (2) memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional; dan (3) memiliki sertifikat pendidik.
Dengan berlakunya Undang-undang ini diharapkan memberikan suatu kesempatan yang tepat bagi guru untuk meningkatkan profesionalismenya melalui pelatihan, penulisan karya ilmiah, pertemuan di Kelompok Kerja Guru (KKG), dan pertemuan di Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
“Upaya itu dalam meningkatkan kualitas pendidikan umat, sehingga pengetahuan spiritual (rohani) semakin dalam sebagai benteng diri dalam tidak terlibat dalam pergaulan negatif,” kata Kepalda Bidang (Kabid) Pendidikan Kanwil Kementrian Agama Bali Ida Bagus Mastika di Karangasem, Selasa (11/9).
Hal itu disampaikan ketika Pembinaan Peningkatan Profesionalisme dan Karakter Guru Agama Hindu Se-Kanupaten Karangasem.
Peserta yang hadir pada pertemuan ini kurang lebih 230 orang terdiri dari perwakilan; KKG Tingkat Kecamatan 8 Kecamatan, Tingkat Kabupaten, MGMP Tingkat SMP, SMA, Tingkat SMK dan Pengawas Pendidikan Agama Hindu Tingkat SD, SMP dan SMA.
Kegiatan itu untuk menjawab perkembangan dinamika regulasi dunia pendidikan mengalami perubahan yang luar biasa, kalau dicermati perubahan regulasi dunia pendidikan menempati posisi kedua setelah regulasi tentang keuangan negara.
Dengan demikian, pihaknya memandang perlu untuk selalu berkomunikasi inten dengan para pejabat pemegang kebijakan mulai dari tingkat pusat, provinsi sampai ke tingkat kabupaten.
“Agar kami dalam melaksanakan tugas fungsi sebagai pendidik tidak melenceng dari regulasi dan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan baik dipusat maupun di daerah,” ungkapnya sembari melaporkan segala usulan Kanwil Kementrian Agama Bali sudah sempat disampaikan langsung kepada Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementrian Agama Karangasem Dr Nengah Rustuni menambahkan, pihaknya telah menyiapkan program-program kegiatan dalam mendukung terwujudnya guru yang profesional dan berkarakter.
“Saat ini kami juga sudah melaksanakan beberapa program dalam rangka meningkatkan kulalitas kami dalam melaksanakan tugas fungsi sebagai pendidik profesional,” ujarnya.
Ia didampingi Kasi Pendidikan Agama Hindu I Wayan Serinada juga menyadari keterbatasan anggaran yang ada dan banyaknya jumlah guru agama yang ada tentu tidak semua bisa mendapatkan kesempatan mengikuti kegiatan dimaksud.
Dengan demikian, pihaknya bersama Forum KKG MGMP se-Kabupaten Karangasem terpanggil untuk ikut mengambil peran tersebut dalam rangka membangun komunikasi dua arah antara pendidik dengan pemegang kebijakan sehingga terbangun sinergi yang produktif.
Dengan terbangunnya sinergi yang produktif maka dapat dipastikan terwujud peningkatan akses informasi baik regulasi maupun kebijakan, memahami makna hak dan kewajiban dan menumbukan penguatan rasa memiliki, pada akhirnya akan dapat meningkatkan motivasi kinerja sehingga akan terwujud peningkatan kualitas pendidikan yang berkarakter khususnya pendidikan Agama Hindu. (ART)
No Comment