Denpasar, suryadewata.com
Gubernur Bali Wayan Koster Instruksikan Bupati/Walikota Tertibkan Usaha Pariwisata
Menindaklanjuti Rekomendasi Ketua DPRD Bali terkait upaya mewujudkan pariwisata yang berkualitas.
Gubernur Bali Wayan Koster mengintruksikan Bupati/Walikota untuk segera melakukan langkah penertiban usaha pariwisata di wilayah masing-masing.
Hal tersebut tertuang dalam surat Gubernur Bali Nomor : 556/4227/IV/Dispar yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Bali.
Dalam surat tersebut, Gubernur Koster menekankan tiga point mendesak yang harus segera dilaksanakan oleh Bupati/Walikota. Pada point pertama, Koster mengingatkan bahwa penyelenggaraan kepariwisataan Bali harus dijaga kualitas dan keberlanjutannya dengan sebaik-baiknya.
Untuk itu, Bupati/Walikota diminta segera melakukan upaya-upaya penertiban secara tegas terhadap usaha akonmodasi, usaha perjalanan wisata dan usaha perdagangan yang melakukan praktek uaha tidak sehat dan melanggar peraturan perundang-undangan. Terhadap jenis-jenis usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan agar dilakukan tindakan penutupan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ART/*)
No Comment