
Denpasar – suryadewata.com
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali I Nyoman Suwirta mengatakan, jangan sampai ada polemik dimasyarakat terkait isu melarang seniman I Nyoman Subrata yang akrab disapa Petruk untuk tampil di Pesta Kesenian Bali (PKB) Ke-47 tahun 2025.
Apa yang telah disampaikan Gubernur Bali Wayan Koste tidak ada larangan bagi seniman drama gong Petruk untuk bisa tampil dalam ajang tahunan tersebut.
“Penegasan ini disampaikan guna meluruskan informasi yang beredar terkait isu pelarangan penampilan salah satu tokoh kesenian drama gong Petruk,” kata Nyoman Suwirta, Kamis (5/6/2025).
Lanjutnya, kalau sudah yang namannya seniman seni, maka dipastikan tidak ada pelarangan bisa tampil di PKB Ke-47, dan salah satunya seniman drama gong Petruk.
“Bahkan hal tersebut sudah disampaikan langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster, yang jelas pada intinya tidak ada pelarangan tampil seperti isu yang beredar,” terangnya.
Nyoman Suwirta menjelaskan, ajang PKB merupakan bagian pelestarian seni budaya yang harus terus dikembangkan dengan baik. Kalau tokoh seniman drama gong Petruk mau tampil si PKB tentu alangkah bagusnya.
“Karena lewat seniman drama gong Petruk bisa tampil, dipastikan akan bisa memeriahkan acara PKB, sekaligus bisa memberikan pencerahan kepada seniman lainya,” jelasnya.
Nyoman Suwirta menambahkan, seperti apa yang juga disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster yang mengatakan, ajang PKB yang digelar setiap tahun justru bisa memberi ruang seluas-luasnya bagi para seniman untuk terus berkarya.
“Selaku DPRD Provinsi Bali patut membijaksanai keputusan Gubernur Bali Wayan Koster yang tidak pernah melarang para seniman untuk bisa tampil di PKB.
“Asalkan bakat para seniman bisa tersalurkan dengan baik, kenapa tidak bisa tampil di PKB. Pastinya bisa tampil, dan tidak ada larangan untuk tidak bisa rampil,” pungkasnya. Bud