
Badung – Surya Dewata
Polemik tembok GWK menghalangi akses warga terus berlanjut.l, walaupun banyak pihak yang terlibat baik pemerintah dan instansi terkait lainya ikut turun tangan.
Angota DPRD kabupaten Badung yng juga ketua Fraksi Gerindra Wayan Puspa Negara menegaskan
tembok GWK yang menghalangi akses masyarakat agar dibongkar yang kini masih dalam proses pembongkaran
” Kami tegaskan semua tembok yang menghalangi akses masyarakat mestinya digeser atau dipindahkan dan bagusnya dibongkar ,” tegasnya, hari Senin 06/10/2025 di kantor DPRD Badung.
Lanjutnya, mendalami kasus ini tembok yang dibangun oleh GWK berada pada jalan yang memang merupakan aset pemerintah kabupaten Badung,
Karena itu sesuai undang – undang nomor 38 tahun 2004 tentang Daerah Milik Jalan (DAMIJA) maka yang boleh memiliki atau dibangun di daerah itu hanya utilitas publik seperti tiang listrik maupun telpon, saluran gorong – gorong.
Tidak boleh membangun utilitas lainya karena fungsi DAMIJA untuk mengamankan pengguna jalan, Tembok yang dibangun oleh GWK berada di DAMIJA atau daerah milik jalan, terlebih jalan itu milik Pemkab Badung.
DAMIJA sama dengan berem jalan atau sempadan jalan. Lebar jalan 8 meter berarti sempadan jalanya antara 4 meter dari tepi jalan, berarti kawasan itu tidak boleh dibangun apalagi tembok yang tidak layak untuk dibangun.
” Kami pastikan kalau dibangun utilitas rakyat seperti gorong – gorong, tiang listrik atau telelpon juga taman yelajalan itu tidak masalah. Tetapi itu dibangun tembok itu sebuah pelanggaran undang – undang nomor 38 tahun 2004 ,” jelasnya
Karena diduga melanggar undang – undang maka kami mohon GWK agar bijak dan segera menggeser atau membongkar semua tembok ya yang ada di DAMIJA.
Paska pembongkaran kami masih melihat ada tembok yang masih berdiri untuk itu kami berharap pihak GWK selamatkan DAMIJA dan tidak boleh ada utilitas menghalangi akses masyarakat.
Fungsi dari DAMIJA untuk mengamankan ruas jalan sekaligus memproyeksi keadaan ke depan dari jalan itu sendiri.
” Kalau bangun tembok dikawasan itu berarti melanggar undang – undang nomor 38 tahun 2004 ,” terangnya
Kalau tembok GWK tidak mau dibongkar kami mohon pihak GWK dengan bijak yang membongkar,
Ino akan memberikan ruang bagi kenyamanan masyarakat
Berapapun kekuatan GWK secara Perdata dengan membangun tembok tidak ada manfaatnya untuk kemajuan daerah dan masyarakat.
Inti dari hadirnya investasi memberikan kenyamanan bagi masyarakat sekitar, memberikan kemajuan ekonomi serta memberi ruang bagi masyarakat untuk tumbuh baik secara ekonomi dan sosial.
Jika pertumbuhan ekonomi dan sosial tidak terjadi disekitar investasi atau GWK, buat apa ada investasi yang membuat masyarakat sengsara.
Kami mohon kesadaran GWK agar mengembalikan marwah jalan untuk kepentingan nasyarakat