
Buleleng – Surya Dewata
Sengketa kasus tanah di desa Wanagiri dimana Putu Wenten menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng pada sidang gugatan tanah seluas 14.700 m2/1,47 hektar, di PTUN Denpasar,.perkara Nomor 22 / G / 2025 /PTUN.Dps dengan obyek sengketa di desa Wanagiri kecamatan Sukasada , kabupaten Buleleng.
Perkembangan kasus tersebut setelah proses sidang muncul permasalahan baru dimana pihak pembeli secara sepihak membuat portal di pintu masuk tanah sengketa.

Petugas PTUN sempat mempertanyakan pemasangan portal akses jalan tersebut sampai tidak bisa masuk mengecek kondisi tanah yang menjadi sengketa.
Pemasangan portal tanpa ada koordinasi dengan perbekel serta Bensea adat sebagai pejabat pemerintahan desa sehingga muncul polemik di desa Wanagiri.

Kuasa hukum Putu Wenten, Wayan Koplogantara SH. MH juga telah melayangkan somasi ke BPN Buleleng salah satunya terkait pemblokiran atau pemasangan portal tersebut.
Setelah permasalahan ini muncul pihak pemerintah desa Perbekel, Kelian Dusun beserta Babinsa dan Bendesa adat turun langsung mengecek jalan tersebut telah dipasangi portal.
Perbekel desa Wanagiri, Made Suparanton mengatakan jalan masuk yang kini di portal oleh pembeli tanah tersebut memang dari dahulu sudah ada karna di tanah sengketa dahulu ada rumah warga dan tentunya ada jalan.
Bahkan di jalan tersebut sudah terpasang kabel listrik PLN ke rumah warga serta jalan masuk tersebut sudah di betonisasi oleh pemerintah desa
Terkait permasalahan tersebut perbekel beserta jajaran juga Bendesa adat juga Babinsa segera akan berkoordinasi agar sementara membuka jalan tersebut selama berkasus sampai ada keputusan hukum.
” Pemerintah desa juga akan segera menyurati mengundang pihak pembeli tanah dan BPN untuk segera melakukan rapat koordinasi membahas pemasangan portal jalan tersebut.,” tegasnya Kamis 29/01/2026
Bendesa adat desa Wanagiri Dewa Made Merta juga mengatakan hal sama. ” Saya lahir disini, saya ceritakan dari tahun 1982 sudah sering kesini dan memang sudah ada jalan ini kemudian tahun 1994 ada rumah pk Daging dibawah jadi secara fakta jalan memang sudah sudah ada ,” ucapnya
Setelah tanah tersebut di jual dirinya dengan perbekel juga Kepala Dusun tidak pernah dilibatkan dalam pengukuran.
Pada sertifikat yang ditunjukan jalan itu memang ada terbukti tanah tersebut ada dua sertipikat. Ketika sekarang ada pihak lain mengatakan tidak ada jalan menuju ke bawah terbukti di jalan ini ada Lisdes (Listrik masuk Desa)
” Kalau memang tidak ada jalan kenapa ada listrik bisa masuk sampai ke bawah. Kapan jalan ini dihapus atau dihilangkan saya sendiri beserta Perbekel juga tidak mengetahui karena tidak dilibatkan pada saat pengukuran ,” jelasnya
” Saya tunggu jawaban dari BPN kapan jalan tersebut dihapus juga berdasarkan apa dihapus, bisa ditunjukan secara hukum nanti saya akan bicarakan dengan pemerintah desa ,” imbuhnya.
Dijelaskan dirinya sangat menyayangkan pada saat pengukuran oleh BPN tanpa koordinasi dengan pemerintah desa dan desa adat.
Lanjutnya, dirinya sangat menyayangkan hal ini, mestinya kami dilibatkan saat pengukuran terkait batas tanah sehingga tidak muncul masalah ini,
