Sidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali, Penetapan Tersangka Tidak Memenuhi Syarat

Denpasar – Surya Dewata

Sidang praperadilan Kepala kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provonsi Bali, I Made Daging terkait pemalsuan dokumen kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, hari Senin 02/02/2026

Agenda utama kali ini membahas replik pemohon terhadap jawaban termohon, yakni Polda Bali.

Tim penasihat hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak lagi memiliki dasar hukum yang kuat.

Ia menyebut, pasal-pasal yang digunakan penyidik sudah tidak relevan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penetapan tersangka tidak memenuhi syarat. Pasal 421 sudah tidak berlaku, sementara Pasal 83 juga telah kedaluwarsa,”jelas Gede Pasek

Lanjutnya, seluruh argumentasi hukum telah disampaikan secara rinci dengan berlandaskan asas legalitas serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Menurutnya, penyidik Polda Bali kurang cermat dalam memahami proses berlakunya suatu undang-undang.

Setiap undang-undang melalui tahapan, mulai dari disetujui, disahkan, diundangkan, hingga mulai berlaku. Aturan yang kami maksud sudah diundangkan sejak 2 Januari 2023.

Gede Pasek juga menegaskan meskipun aturan teknis baru diberlakukan penuh pada 2 Januari 2026, namun pada saat kliennya ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Desember 2025, regulasi tersebut sudah sah dan mengikat secara hukum.

” Sejak diundangkan, undang-undang tersebut wajib dipatuhi oleh semua pihak. Ini yang kami sampaikan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran,” ucapnya

Tim kuasa hukum juga menilai permasalahan kearsipan yang dipermasalahkan seharusnya masuk dalam wilayah hukum administrasi pemerintahan, bukan ranah pidana. Hal ini telah dijelaskan secara detail dalam replik kepada majelis hakim.

Gede Pasek juga mengaskan penyampaian replik tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang menyeluruh kepada pengadilan.

” Perkara ini terkesan dipaksakan dan berpotensi membebani keuangan negara ,” tegasnya

Proses penyidikan menggunakan dana publik. Jika kasus ini dipaksakan, maka akan menjadi pemborosan uang rakyat.

Tim kuasa hukum lainnya, Made Ariel Suardana, turut juga mempertanyakan sikap termohon yang dinilai terlalu sepihak dalam menentukan pasal.

“Jika termohon tetap memaksakan pasalnya, seolah-olah KUHAP hanya berlaku bagi polisi, sedangkan aparat penegak hukum lain menggunakan aturan hukum yang berbeda. Ini sudah melampaui batas kewajaran,” unjapnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (3/2/2026) dengan agenda penyampaian duplik dari pihak termohon.

Related Posts

Qonaqlar kazinonun mobil proqramından istifadə edərək Pin Up casino hədis avtomatında əylənə bilərlər. pin up Bonus 72 saat ərzində mərc edilməlidir. avtomatik olaraq Onların əsl üstünlüyü əsl kazino atmosferini coşğunluq etmək imkanıdır. pin-up casino giriş Hesabınızın Kassir bölməsində valyuta ödənişlərini edə bilərsiniz. pin up apk