
DENPASAR – Surya Dewata

Keterangan foto :
Ketum Paiketan Krama Bali, Dr. Ir. I Wayan Jondra, M.Si menyerahkan Pernyataan Sikap Paiketan Krama Bali kepada Sekretaris DPRD Provinsi Bali, Ketut Nayaka, S.H, M.H
Sebagai wujud kepedulian masyarakat terhadap Pulau Bali yang sedang dilanda oleh berbagai pelanggaran pemanfaatan tata ruang dan perusakan lingkungan, Paiketan Krama Bali, Senin (2/2) mendatangi Gedung DPRD Bali di Kawasan Niti Mandala Renon Denpasar.
Para tokoh dan aktivis Paiketan akhirnya hanya diterima oleh Sekretaris DPRD Bali, Ketut Nayaka, S.H, M.H.
Ketua Umum Paiketan Krama Bali Dr. Ir. I Wayan Jondra, M.Si didampingi Sekjen Dr. Ir. A.A. Sutrisna WP, S.T. M.T, IPU ASEAN Eng dan Direktur Eksekutif Ir. Nyoman Merta, M.I. Kom membacakan secara langsung Pernyataan Sikap Paiketan Krama Bali di depan Sekretaris DPRD Bali yang isinya sebagai berikut.
PERNYATAAN SIKAP PAIKETAN KRAMA BALI
Om Swastyastu,
Pada hari ini Senin tanggal 2 Februari 2026, kami Paketan Krama Bali menyampaikan curah pendapat sebagai berikut:
- Mendukung kinerja pansus TRAP, bila perlu lebih gencar lagi, dengan membuka hotline pengaduan oleh masyarakat terhadap hal-hal yang bertentangan dengan konsep-konsep pemanfaatan tata ruang Bali atau usaha-usaha ilegal atau bangunan-bangunan ilegal.
- DPRD Provinsi Bali hendaknya berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten/Kota untuk melakukan tindakan yang sama seperti dilakukan oleh Pansus. Dengan demikian maka energi Pansus Trap ini semakin besar. Kinerja Pansus Trap harus di backup betul oleh eksekutif khususnya Satpol PP.
- Pemanfaatan ruang-ruang hijau tanpa izin yang jelas tanpa kompensasi yang jelas harus dihentikan, karena alam di Bali mulai murka terbukti sering terjadinya bencana di Bali beberapa bulan terakhir ini.
- Sesuai tugas pokok dan fungsi DPRD agar DPRD Bali berkoordinasi dengan Gubernur Bali, untuk menindaklanjuti dengan tindakan tegas hasil Pansus secara bertahap dalam tempo sesingkat-singkat.
- Ketua DPRD Bali, untuk selanjutnya berkoordinasi dengan Polda Bali, agar Polda proaktif menindak dugaan pelanggaran Undang-Undang Tata Ruang.
- Mensosialisasikan kepada Masyarakat hasil temuan yang diduga pelaku pelanggar Undang-undang dan Peraturan Daerah.
- DPRD bukan eksekutor, kewenangan penindakan pelanggar Perda ada di Pemda/Bupati/Walikota/ Gubernur, dan kewenangan penindakan Pelanggar Undang-Undang oleh POLRI, sehingga DPRD sesegera mungkin mendorong Pemda berdiri di depan, dan DPR focus urusan regulasi, badgeting dan control.
- Nangun Sat Kertih Loka Bali hendaknya tidak hanya sebagai slogan, tetapi harus menjadi alat untuk menindak para pelanggar dengan tegas penuh rasa bhakti kepada Tuhan, demi melindungi alam yang menjadi hak bagi generasi penerus Adat dan Budaya Bali.
Demikian pernyataan surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya
disampaikan terima kasih. Badung, 02 Februari 2026.
Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh saya selaku Ketua Umum, Dr. Ir. I Wayan Jondra, M.Si dan Sekjen Dr. Ir. A.A. Sutrisna WP, S.T. M.T, IPU ASEAN Eng.
Sejumlah tokoh dan aktivis Paiketan turut mendatangi DPRD Bali yakni Ida Pandita Mpu Siwa Buda Daksa Darmita (Penasihat) dari Griya Agung Sukawati Gianyar; Dr. I Nyoman Sender, S.E, S.H, M.M (Pembina Umum) yang juga bankir senior; Drs. A.A.N. Putra Darmanuraga (Pembina Adat dan Budaya) yang juga Pengurus Paiketan Puri-puri Sejebag Bali; Prof. Dr. Ir. Ni Luh Kartini, M.S (Pengawas) yang juga Ketua Pusat Penelitian Sumberdaya Lahan dan Pertanian Organik UNUD/Ketua Forum Danau Nusantara dan Anggota Tim Percepatan Pembangunan Bali; Ar. Ketut Rana Wiarcha, IAI (Pembina Departemen Infrastruktur) yang juga Ketua IMC (Indonesia Monitoring Committee) for ASEAN Architects; Dr. I Made Suasti Puja, S.E, M.Fil.H (Pembina Departemen Pendidikan dan Pasraman) yang aktivis lingkungan dan Dosen UNHI; I Ketut Sirna, S.H, M.M (Departemen Pendidikan dan Pasraman) dan juga Dosen Undhira; dr. Laksmi Duarsa, Sp.KK (Ketua Departemen Kesehatan) yang juga aktivis perempuan Bali; Dr (c) I Ketut Dody Arta Kariawan, S.H, M.H (Ketua Departemen Sosial, Kependudukan, Difable, Perlindungan Perempuan & Anak) dan Advokat;
Dalam sesi diskusi, Paiketan Krama Bali mengkritisi lemahnya eksekusi penegakan aturan terhadap pelanggaran pemanfaatan Tata Ruang Bali oleh Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP), kurangnya fasilitas yang harus digunakan Satpol PP.
“Regulasi sudah banyak, tapi sosialisasi ke masyarakat sangat kurang, DPRD bukan eksekutor, harusnya yang di depan menegakkan aturan itu Satpol PP” ujar I Wayan Jondra.
Prof Kartini menyoroti pentingnya hutan untuk paru-paru Bali. Saat ini Bali hanya punya 16,9 % tutupan lahan, ini sudah sangat memprihatinkan.
Prof Kartini juga menyoroti kondisi air tanah di Bali, kerusakan dan pencemaran air danau-danau yang sudah diambang berbahaya.
Keadaan air di Bali harus segera diselamatkan karena sejak tahun 2011, Bali sebenarnya sudah mengalami krisis air bersih.
“Hanya ada dua pilihan, Bali mau selamat atau hancur sekalian, kalau mau selamat tolong tegakkan aturan ,” tegasnya
Sekjen Anak Agung Sutrisna menilai pentingnya evaluasi penerapan OSS karena gegara OSS, investor dengan mudahnya membangun di Bali yang berdampak alih fungsi lahan secara besar-besaran.
Sementara, I Ketut Rana Wiarcha prihatin dengan kondisi Bali saat ini yang telah berada di level malapetaka.
“Tata ruang itu 7 lapisan ke atas dan ke bawah, ini harus diselamatkan, bukan hanya yang tampak di permukaan” ujarnya.
Rana dengan tegas menyerukan, hajar semua bentuk pelanggaran tata ruang, karena tata ruang sekarang sudah identik dengan tata uang.
Sementara I Made Swasti Puja menyoroti implemwntasi Tri Hita Karana yang sering digembar-gemborkan.
“Jangan sampai Tri Hita Karana, prakteknya Tri Kita Karana, lakukan apa saja maunya” keluhnya.
I Ketut Dody Arta Kariawan dengan nada tegas mengatakan, alam punya cara sendiri untuk menseleksi dan memusnahkan. Siapa pun yang merusak alam ia akan dimusnahkan oleh alam.
“Percuma ada aturan, ada Pansus tanpa penegakan” ujarnya. Menurutnya pelanggar tata ruang dan perusak alam sudah berbuat mengorbankan anak-cucunya kelak dan mereka akan kena karmanya ,” ucapnya
Senior A.A.N. Putra Darmanuraga mengingatkan, betapa pentingnya sinergi antara desa adat dan desa dinas.
“Desa Adat jangan dipolitisasi, dimanjakan dengan uang, mestinya kuatkan dan berdayakan desa adat dan sinergikan dengan desa dinas agar Bali ini lestari” ujarnya.
Terakhir Ida Pandita Siwa Buda Daksa Darmita menyatakan Butha Yadnya tak sebatas mecaru, apalagi biayanya miliaran, percuma kalau tidak sertasi tindakan nyata. Menanam pohon, melestarikan alam itu sama dengan Butha Yadnya.
“Hentikan upacara mahal-mahal kalau sebatas seremonial tanpa ada dampak positifnya” ujar Ida Pandita.
Sekretaris DPRD mencatat berbagai masukan, saran keluhan, keprihatinan Paiketan Krama Bali. Ketut Nayaka berjanji akan menyampaikan kepada pimpinan DPRD Bali (ram).
