Putusan PermohonanPraperadilan Kakanwil BPN Bali Ditolak

Denpasar – Surya Dewata

Sidang putusan praperadilan Kakanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging di PN Denpasar,
Hakim tunggal I Ketut Somanasa menolak seluruh permohonan, Senin, 09/02/2026.

Tim kuasa hukum I Made Daging. Gede Pasek Suardika mengatakan, pasca permohonannya ditolak pengadilan, pihaknya akan menunggu sidang pokok perkara.

Dijelaskan, pihaknya menghormati putusan sidang praperadilan. Namun, ia memberikan catatan, dua pasal yang digunakan untuk menjerat kliennya sebagai tersangka, diakui oleh tim hukum Polda Bali, sudah tidak berlaku dan daluwarsa.

” Kalau dua pasal itu memang menjadi sebuah penetapan yang benar, kita tinggal tunggu kapan penetapan tersangka itu akan dibawa ke pengadilan,” ucap Gede Pasek Suardika di PN Denpasar.

Lanjutnya, pihaknya berkeyakinan dalil hukum gugatan pasal 421 KUHP dan pasal 83 UU No 43 tahun 2009 tentang Kearsipan jadi azas legalitas yang fundamental dalam sistem hukum Indonesia.

“Kalau seseorang mau dijadikan tersangka, dari penyelidikan ke penyidikan, dia mencari terang dulu, apa tindak pidananya,” jelasnya

” Dalam pasal 3 ayat 2 UU No. 1 tahun 2023 disebutkan ketentuan pidana yang sudah tidak berlaku harus dihentikan demi hukum ,” tegas Pasek Suardika

Anggota tim kuasa hukum lainya, I Made Ariel Suardana mencermati putusan yang menilai hakim dalam sidang praperadilan itu tak punya kewenangan untuk menguji pasal.

“Perdebatan tadi sebenarnya hakim mengaku tidak punya kewenangan untuk menguji pasal, dia hanya hanya punya kewenangan menguji perbuatan pidana dengan dua alat bukti,” ucap Ariel.

Ia menilai pernyataan itu berbahaya untuk membangunkan pasal-pasal mati yang sudah tidak berlaku lagi. Dampaknya, masyarakat akan jera menguji pasal-pasal mati dalam sidang praperadilan.

Sementara Tim bidang hukum Polda Bali, Wayan Kota SH MH, Pembina Tingkat 1 Bidkum Polda Bali mengatakan hakim pra peradilan sudah menilai ini, apa pun putusan itu wajib kita patuhi.Baik pemohon maupun terdakwa.

Lanjutnya, Jadi inti daripada putusan permohonan ditolak, penetapan tersangka oleh penyidik Polda Bali khususnya Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali sah secara hukum.

” Adapun sumber dari dalil yang diajukan oleh pemohon, menurut hakim tadi semua tidak bisa dibuktikan dalam persidangan ini.Sehingga permohonan dari pemohon itu diyatakan ditolak. Kita akan melaksanakan semua isi dari putusan pra peradilan ini ,” terangnya

Sementara Nyoman Gatra Kabidkum Polda Bali
menjelaskan kami dari Bidkum Polda Bali, mengucapkan terima kasih pada rekan-rekan media yang sudah mengikuti persidangan ini dari awal sampai penetapan putusan.

” Perkara ini sangat mendapat atensi publik bahkan pejabat-pejabat pusat juga hadir. Itu tandanya ini menjadi atensi publik, yang kedua kami mohon maaf selama ini kami kurang memberikan informasi kepada teman-teman media karena kami memegang teguh SOP yang ada, sehingga kami fokus pada beracara.
Dan yang ketiga, yang terakhir, ya, memang dalam suasana ini kita transisi terhadap implementasi undang-undang yang baru, dari lama ke baru sehingga ada pandangan berbeda dari masing-masing kuasa hukum ,” jelas Nyoman Gatra

Ditambahkan, Majelis Hakim pra peradilan sudah memutuskan yang terbaik.Semuanya sudah diadopsi, apapun yang disampaikan oleh hakim, sudah semua diatur.

Related Posts

Qonaqlar kazinonun mobil proqramından istifadə edərək Pin Up casino hədis avtomatında əylənə bilərlər. pin up Bonus 72 saat ərzində mərc edilməlidir. avtomatik olaraq Onların əsl üstünlüyü əsl kazino atmosferini coşğunluq etmək imkanıdır. pin-up casino giriş Hesabınızın Kassir bölməsində valyuta ödənişlərini edə bilərsiniz. pin up apk