
DENPASAR – Surya Dewata
Petugas Imigrasi Bali berhasil menjaring 62 Warga Negara Asing (WNA) yang
terdeteksi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian di wilayah Bali dalam “Patroli
Keimigrasian Dharma Dewata” selama dua puluh hari terakhir.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna,
menjelaskan Patroli ini menyasar titik rawan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai,
Denpasar, dan Singaraja.
” Fokus patroli meliputi pengawasan terhadap WNA yang
melampaui batas izin tinggal (overstay), pemberian data palsu untuk perolehan visa, hingga perlindungan izin tinggal untuk aktivitas ilegal seperti bekerja tanpa izin, keterlibatan dalam
investasi fiktif, serta gangguan keamanan dan perlindungan masyarakat lainnya,” paparnya.
Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memberikan
peringatan keras kepada seluruh warga asing yang berada di wilayah Indonesia, khususnya
Provinsi Bali.
Hendarsam menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi orang asing
yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian yang menimbulkan gangguan stabilitas
nasional.
“Saya memerintahkan seluruh jajaran untuk bertindak tegas tanpa kompromi. Kita akan
menyambut baik wisatawan dan investor orang asing yang berkualitas, namun bagi mereka
yang meremehkan hukum Indonesia, pilihannya hanya dua: tunduk pada aturan kami atau
segera keluar dari wilayah Indonesia,” jelas Hendarsam.
Lebih lanjut Hendarsam menambahkan “Bali sebagai etalase Indonesia di mata dunia adalah
cerminan martabat bangsa, dan kami tidak akan membiarkan oknum asing merusak tatanan
sosial maupun ekonomi masyarakat lokal. Hal ini tentunya sejalan dengan semangat
Imigrasi untuk Rakyat yang kami usung”.
Dirjen Imigrasi juga menyebutkan bahwa pengawasan yang dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi semakin ketat melalui integrasi data digital dan patroli lapangan yang dilakukan
secara masif di seluruh Indonesia.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, turut menegaskan komitmen jajarannya dalam memperkuat operasi penegakan hukum di lapangan.
“Kami terus memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan untuk mendeteksi potensi
pelanggaran sedini mungkin. Penertiban ini adalah bukti nyata bahwa Direktorat
Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian tidak memberikan ruang bagi WNA yang memberikan ruang bagi WNA yang
melanggar hukum dan mengganggu ketertiban,” ujar Yuldi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna
menambahkan bahwa upaya ini merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap marwah pariwisata di Provinsi Bali.
“Patroli Dharma Dewata adalah komitmen kami untuk memastikan bahwa hanya orang asing
yang memberikan manfaat dan menghormati nilai-nilai lokal yang diizinkan tinggal dan
menetap. Keberadaan orang asing yang bekerja secara ilegal harus ditindak untuk menjaga
ekosistem perekonomian warga setempat dan iklim investasi yang sehat,” ujar Felucia.
Ia menyebut bahwa pengawasan dilakukan secara menyeluruh untuk menjaga stabilitas
keamanan.
“Petugas di lapangan telah kami instruksikan untuk bertindak secara persuasif
dengan mengedepankan profesionalitas. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali
akan mendukung penuh kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk penegakan hukum
terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian” imbuhnya.
Saat ini, para WNA yang terjaring tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik keimigrasian.
Sanksi administratif berat telah dipersiapkan, mulai dari pendetensian,
pendeportasian, hingga penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka
waktu tertentu.
“Kami imbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan setiap aktivitas orang asing yang
mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi guna menjaga keamanan dan kenyamanan
bersama masyarakat di Bali,” tutup Felucia.
