Jalan Pura Ditutup,Pengempon Pura Dalem Bingin Ambe Titih Dengar Pendapat Dengan PHDI Bali

Denpasar – suryadewata.com

Penutupan jalan masuk (Pemedal) kenPura Dalem Bingin Ambe yang sempat viral beberapa waktu lalu, mendapat respon tegas dari Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali.

Berdasarkan dengar pendapat yang digelar PHDI bersama Pengempon Pura dan Perangkat Desa Dauh Puri Kangin Denpasar Barat, di Kantor PHDI Provinsi Bali, jalan Ratn, Denpasar, diterangkan bahwa masalah tersebut merupakan tindak pidana dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Hari Sabtu (12/2/2022),

Pada aat ditemui wartawan setelah dengar pendapa, Ketua PHDI Bali, IGN Sudiana menjelaskan bahwa dalam hal ini pihaknya tidak akan menutup mata, dan jangan sampai masalah ini berlarut-larut sehingga menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.

Menerutnya, pihak PHDI Bali kedepan akan melakukan kajian mendalam dan secepatnya akan menyelesaikan permasalahan ini supaya tidak menjadi polemik di masyarakat.

“Secepatnya kita akan selesaikan masalah ini, kita lakukan kajian mendalam dan mempertemukan pihak-pihak bersengketa agar permaslahan ini menemukan titik terangnya. Bagaimanapun, Pura ini harus mendapat akses jalannya kembali,” ungkap Prof Sudiana

Sementata, Wakil Ketua I Bidang Kelembagaan dan Organisasi PHDI Bali, Pasek Sukayasa menilai bahwa masalah penutupan akses pemedal Pura Dalem Bingin Ambe ini merupakan salah satu tindak pidana yang diatur dalam Pasal 192 KUHP, selain itu hal tersebut juga merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“Penutupan akses jalan itu pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 192 KUHP. Jadi masalah ini juga kami indikasi ada pelanggaran HAM, dimana sebagai warga negara yang memiliki kepercayaan Agama, akses menuju tempat ibadahnya ditutup ini kan sudah melanggar HAM,” tegasnya.

Selanjutnya, Kepala Kantor Perwakilan Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Kota Denpasar,
I Gusti Agung Gede Manguningrat menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan penembokan akses masuk Pura.

Menurutnya, komunkasi antara kedua belah pihak penting dilakukan agar permasalahan ini segera dapat teratasi, terlebih Pura tersebut termasuk dalam list Kemenag yang masuk dalam salah satu kategori Pura Dadia yang ada di Kota Denpasar.

“Kami sangat menyayangkan hal ini sampai terjadi dan mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan PHDI Bali dalam upaya untuk memecahkan permasalahan ini. Setelah kita lihat juga, Pura ini masuk dalam salah satu kategori Pura Dadia yang ada di Kota Denpasar jadi patut kita pertahankan keberadaanya,” tegas Kakanwil Kemenag Denpasar.

Pada saat tersebut Kelian Dinas desa Dauh Puri Kangin, I Gusti Putu Gede Tonny Sanjaya mengatakan yang menutup jalan pura bukan warga desa setempat karena tidak me desa adat dan me desa dinas

Related Posts

Qonaqlar kazinonun mobil proqramından istifadə edərək Pin Up casino hədis avtomatında əylənə bilərlər. pin up Bonus 72 saat ərzində mərc edilməlidir. avtomatik olaraq Onların əsl üstünlüyü əsl kazino atmosferini coşğunluq etmək imkanıdır. pin-up casino giriş Hesabınızın Kassir bölməsində valyuta ödənişlərini edə bilərsiniz. pin up apk