Denpasar, SuryaDewata | Kemelut Kasepekang (pengucilan sosial, red) yang menimpa Nyoman Mana beserta keluarganya kian memanas. Persoalan adat ini sempat mendapat perhatian Pemda Bangli dengan memfasilitasi kedubelah pihak (pihak keluarga Nyoman Mana dan prajuru Adat) melalui mediasi, Kamis (24/2).
Saat mediasi tersebut, sanksi Kasepekang akan berakhir sekitar tiga minggu kemudian, yaitu Minggu (13/3). Jika Nyoman Mana tidak mengambil langkah yang dikehendaki oleh Bendesa Adat maka status Kasepekang akan dinaikkan ke level berikutnya, yaitu Kanorayang (langkah pengusiran). Oleh karena itu, sebelum sesi mediasi berakhir maka pihak kuasa hukum Nyoman Mana, Alit yang juga merupakan partner pengacara Togar Situmorang, akan melaporkan seluruh pemegang sertifikat (27 orang) karena dianggap tidak sesuai Undang – Undang. Pada kesempatan yang sama Togar Situmorang juga memohon perlindungan terhadap kliennya, Nyoman Mana, selama kasus tersebut bergulir, sehingga ada jaminan ketenangan pada kliennya.
Namun, sebelum masa berlaku sanksi Kasepekang berakhir, ketua Bendesa Adat (Made Wirta) malah mengirimkan Surat panggilan kepada Nyoman Mana dan keluarga untuk menghadap. Ironisnya, Surat panggilan tersebut tidak mencantumkan tanggal terbit dan tempat kemana mereka harus menghadap. Dalam video yang diunggah oleh Yayasan Kris Bali, Nyoman Mana mengatakan jika pihaknya tidak hadir karena bingung kemana harus menghadap. Salah satu poin penting dalam surat tersebut menyebutkan jika saudara Nyoman tidak hadir pada tanggal yang telah ditentukan, maka status Kasepekang akan dinaikkan menjadi Kanorayang (pengusiran).
Menanggapi Surat panggilan tersebut, Togar Mengajukan perlindungan atas kliennya kepada Gubernur Bali, Kapolres Bangli, Majelis Desa Adat Provinsi Bali dan beberapa instansi terkait lainnya.
Surat dari Togar Sitomorang Law Firm mendapat perhatian dari Wakil Bupati Bangli. Nyoman akan dipanggil dalam kurun waktu beberapa hari kedepan untuk menghadap.
Togar sendiri menyayangkan sikap Bendesa Adat atas peningkatan status kliennya. “Mestinya status Nyoman Mana tidak boleh ditingkatkan karena laporan kami saja belum ditindaklanjuti, kasus masih dalam proses,” ujarnya.
Yang bikin kaget juga yaitu ada dugaan pungli terhadap 27 pemegang sertifikat tanah sengketa tersebut. “Saya dengar dari beberapa dari ke 27 orang tersebut jika mereka membayar sejumlah uang ke pihak Desa Adat,” ujar Togar dengan nada kaget.
Oleh karena itulah Togar menilai ada banyak intrik dan kejanggalan di kasus Kasepekang ini. Kejanggalan pertama bahwa sanksi Kasepekang diduga tidak sesuai dengan Undang – Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia khusus pasal 1 ayat 3 tentang Diskriminasi dan Melanggar keputusan Majelis Utama Desa Pakraman (MDP) Bali Nomor 01/Kep/Psm-2/MDP Bali/X/2007; yang kedua, status kliennya tidak boleh ditingkatkan selama proses hukum masih berlangsung; ketiga, adanya dugaan pungli terhadap 27 KK yang menerima sertifikat tanah tersebut.
“Tadi, Minggu (27/3), saya telpon Kanit Bangli dan dia sepakat jika Kanorayang ini tidak sesuai dengan semangat Undang Undang Dasar 1945. Dan dia juga kaget ketika mendengar ada dugaan aliran dana kepada Bendesa Adat atas 27 sertifikat yang diterbitkan,” tambahnya.
Togar kembali menegaskan jika sampai Nyoman dicolek (diperlakukan tidak adil) maka timnya siap berjuang sampai titik darah penghabisan. “Saya akan berjuang demi membela warga Bali yang terusir dari tanah Bali. Jika diperlukan saya akan bawa kasus ini ke Jakarta. Saya akan laporkan ke Komnas HAM,” bebernya.
“Kami sudah mengambil langkah – langkah persuasif selama ini. Jika mereka tetap pada keputusannya maka kami siap tumpah darah demi kebenaran,” tutupnya berapi – api.[SWN]