Denpasar – Surya Dewata
Kasus pelanggaran hak asuh anak Paul La Fontaine dengan mantan istrinya Adinda Paramitha terus berlanjut, dimediasi Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali.
Paul La Fontaine didampingi kuasa hukumnya Hezkiel Paat kembali mendatangi kantor KPPAD Bali untuk menanyakan tindak lanjut kasus pelanggaran hak asuh putri kembarnya Sianna dan Isla, hari Senin 13/03/2023
Kepala Divisi Hukum Komisi Penyelenggaraan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali, Ni Luh Gede Yastini, menjelaskan telah memediasi ke dua belah pihak bahkan berusaha mempertemukanya tetapi menemui jalan buntu.
Perlu diketahui Paul La Fontaine dengan Adinda sudah bercerai dengan Keputusan Pengadilan Negeri Denpasar, hak asuh anak bersama – sama.
Hak asuh terhadap kedua anaknya (Sianna dan Isla) diputuskan imbang oleh pengadilan. Artinya, baik suami maupun istri memiliki hak yang sama untuk mengasuh putri kembarnya.
Permasalahannya karena ke dua belah sudah tidak bisa di mediasi akhirnya KPPAD dalam minggu ini menerbitkan surat rekomendasi untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum.
” Kami tidak bisa melakukan eksekusi dan uang bisa meneksekusi adalah pengadilan. Mereka harus memohon untuk menjalankan surat keputusan tersebut.,” terang Yastini
Lanjut Yastini KPPAD dalam rekomendasinya hanya menhhormati keputusan pengadilan dan hanya pengasilan yang bisa melakukan eksekusi
Karena itu kami mengarahkan mohon ke pengadilan supaya keputusan itu bisa dijalankan.
Ditanyakan terkait dalam kasus ini ada permintaan uang dari Adinda kepada Paul Wakil Divisi hukum KPPAD, AA. Made Putra Wirawan SH. MH, mengatakan karena mereka dilunya suami istri siapa tau mungkin ada oerjajnjian mereka dalam pembiayaan mengasih anak.
Lain kagi masalahnya kalau permintaan uang itu anak digunakan sebagai objek menjual anak agar bisa bertemu ayahnya yaitu Paul itu ranahnya sudah ke ranah pidana dan itu perlu pembuktian lagi apakah itu benar atau tidak, jadi butuh proses.
Menurutnya karena sudah konflik berkepanjangan maka konflik harus diselesaikan terlebih dahulu, sampai detik ini kami masih berusaha bertemu dengan Adinda tanggal 24 Maret tetapi dengan keadaan seperti ini apakah dia mau bertemu kami tidak tau lagi.
” Surat rekomendasi sebagai bahan pertimbangan kepada pihak aparat penegak hukum di pengadilan nanti akan kami keluarkan dalam minggu ini ,” tegasnya
Sementara Kuasa hukum Paul La Fontaine, Hezkiel Paat mengatakan kami menunggu rekomendasi dari KPPAD terkait pelanggaran hak asuk anak untuk dilaporkan ke penegak hukum terhadap mantan istri Paul (Adinda)
Dari fata – fakta dan keterangan klien kami salah satunya tindak Pidana Umum yaitu pemerasan disitu Paul ingin bertemu anak mantan istrinya memonta sejumlah uang
Disamping itu juga pemblokiran akses anak intuk bertemu ayahnya dan pelanggaran lainnya nanti kita minta petunjuk dari pihak Kepolisian
Terkait rencana mantan istri Paul yaitu Adinda akan bertemu dengan KPPAD tanggal 24 Maret, Hezkiel Paat menjelaskan kami masih menunggu dan dari perjalanan kasusnya kami tidak terlalu optimis belum
tentu ada realisasi.
” Kami mengucapkan terima kasih kepada KPPAD yang akan mengeluarkan rekomendasi sebagai bahan acuan dalam laporan kami kepada Kepolisian nanti , ” ucap Hezkiel Paat