Badung, Surya Dewata
Sampah kini menjadi masalah apalagi dengan ditutupnya TPA Suwung harus segera diselesaikan oleh setiap desa di Kabupaten Badung. Berbagai kendala dihadapi baik dari segi lahan maupun pendanaan dalam mewujudkan program TPS3R
Ida Bagus Bisma Wiratma, SH., selaku Perbekel Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, mengatakan bahwa persiapan lahan untuk pembangunan TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) sudah disiapkan dari tanah milik desa adat setempat.
“Ada 3 pilihan lahan yang bisa digunakan yaitu, di banjar Juwet banjar aseman, dan banjar Latusari, pagu anggaran sudah disiapkan dalam APBdes, “ungkapnya,
Desa Abiansemal ini terdiri dari 8 banjar yakni, Banjar Juwet, Banjar Pande, Banjar Keraman, Banjar Gunung, Banjar Aseman, Banjar Latusari, Banjar Dirgahayu (Desa adat Gerih), Banjar Purwakerta (Desa adat Gerih).
Dari ketiga pilihan lahan yang akan digunakan untuk TPS3R di wilayah desa Abiansemal ini, dipilihlah lahan di wilayah banjar Latusari karena sisanya bermasalah di penyanding warga sekitar yang tidak ingin adanya kegiatan pengolahan sampah. Tetapi itu juga menjadi masalah sejak desa mengetahui bahwa anggaran di kabupaten terjadi defisit saat ini.
“Dengan kondisi yang ada kita mencari solusi untuk ini, alternatifnya adalah desa adat Gerih di apit yeh, kita koordinasi dengan jro bendesa dan mendapatkan bahwa tanah tersebut telah mengantongi ijin untuk pengelolaan, ” terang Ida Bagus Bisma.
“Kita sudah tidak memiliki masalah di penyanding dan tanah yang akan digunakan untuk TPS3R, kita saat ini menunggu ijin penggunaan tanah tersebut saja dari Pemerintah Provinsi Bali, ” ujarnya menegaskan. Senin (25/10/2021),
Untuk anggarannya tidak mengandalkan hanya pada APBdes saja, tetapi juga pengajuan di daftar usulan rencana kerja pemerintah desa (DU-RKP Desa)
“Tanah Negara (TN) yang diizinkan untuk dikelola untuk TPS3R adalah 10 sampai 12 are, dari keseluruhan yang berjumlah 36 are ” imbuhnya