Denpasar, Surya Dewata
Pada pemberitaan yang lalu kasus penjualan tanah warisan dengan SHM No. 271/Ungasan yang berlokasi di Desa Unggasan, Kawasan Nusa Dua, Badung atas nama I Made Nureg dibeli oleh Bambang Samiyono , dengan deal harga waktu itu 2,5 milyar, akan tetapi baru dibayar 600 juta, sedang sisanya 1,9 milyat belum dibayar.
Lahan yang masih dikuasai I Made Suka dan keluarga
Pembayaran menggunakan cek melalui perantara notaris I Putu Chandra, SH., Di jalan Kepundung, Denpasar. Ternyata setelah diuangkan cek yang diberikan oleh pembeli blong (Kosong)
Cek kosong tersebut selanjutnya dibawa ke Notaris Putu Chandra, lalu aslinya diambil oleh Putu Chandra dan Made Suka diberi foto copynya . Putu Chandra mengatakan nanti saya yang urus
Bambang Samiyono melalui faxMail Notaris Chandra berulang kali berjanji akan membayar sisa pembelian tanah tetapi sampai sekarang tidak ada realisasinya.
Fotocopy cek yang diduga dikuasai pihak Notaris
Terkait cek yang dipegang oleh Notaris I Putu Chandra, SH. untuk pembelian sebidang tanah bersertifikat SHM No. 271/Ungasan yang disebutkan oleh I Made Suka selaku ahli waris
I Made Nureg seluas 5,68 hektar, telah dibantah oleh I Putu Chandra
Kuasa hukum I Putu Chandra (Notaris / PPAT),
I Gusti Agung Dian Hendrawan, SH., yang ditemui awak media Rabu (03/11/2021), dikedai kopi seputaran Denpasar. juga mengatakan hal itu tidak benar dan dipersilahkan untuk dibuktikan di pengadilan.
“Tidak ada penitipan apapun, bahkan sertifikatpun tidak dititipkan di Notaris. Yang membuat kaget itu adalah kenapa proses itu sudah lama (1992) muncul gugatan baru seperti saat ini. Saya masih meragukan objeknya yang luasnya berbeda yakni 6.650 m², “sebut Agung Dian mewakili kantor hukum BAS Law Firm Budi Adnyana dan partners.
Ia meminta masyarakat untuk ikut mengawal kasus ini, dan kasus Ini merupakan momentum yang baik untuk bisa menyelesaikan sengketa pengikatan jual beli pada 12 September 1992, yang dilakukan 2 belah pihak,
Lucunya pihak penggugat (ahli waris) merasa dirinya tidak mendapatkan uang pelunasan dari pembeli yaitu Bambang Samiyono untuk tanah miliknya, tetapi tetap dilanjutkan perpindahan SHMnya.
Sekarang ini I Made Suka dan keluarga masih menguasai lahan tersebut dan bersikukuh mempertahankan lahan miliknya, padahal pembeli sudah menggadaikan sertifikatnya pada salah satu Bank Swasta dan telah melelang tanah tersebut.
Nanti pada saat persidangan ada intervensi dari pihak lain yang mengakui bahwa tanah tersebut miliknya. Soal ini pihak Notaris tidak tahu menahu, dan kami baru mendapat informasi bahwa tanah tersebut sudah berpindah tangan.
” Saya berharap pemerintah harus ikut turun tangan dalam menyelesaikan kasus-kasus tanah serupa, agar tanah Bali yang tidak banyak dicaplok investor nakal berkedok membangun Bali ,” imbuh I Gusti Agung Dian Hendrawan
(yut)