Badung – Surya Dewata
Kasus reklamasi sempadan sungai Tukad Surungan di desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, belum ada titik terang, proses mediasi yang dijanjikan Komisi II DPRD Badung tidak ada realisasi.
Sejak 21 Juli 2024 sampai 4 September 2024 Komisi II DPRD Badung tidak bisa mewujudkan janjinya mempertemukan pihak desa dengan Bupati Badung Giri Prasta.
Tokoh masyarakat Kuta yang juga terpilih menjadi anggota DPRD Badung periode 2024 – 2029 dari partai Gerindra, I Wayan Puspa Negara, SP.,MSI. mengatakan bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar – besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Lanjutnya, khusus kawasan pesisir dan sepadan ada undang – undang khusus mengenai pesisir dimana bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekitar demi kesejahteraan masyarakat
Terkait dengan kondisi di tukad Surungan perlu dilakukan langkah sinkronisasi dan harmonisasi antara kepentingan pemerintah Badung dengan masyarakat setempat yaitu masyarakat desa adat Pererenan.
” Intinya Bupati harus bertemu masyarakat lalu apa langkah – langkah yang ingin diambil pemerintah berkaitan dengan penataan di kawasan tersebut dan bagaimana keinginan serta kebutuhan masyarakat agar sinkron ,”
ucapnya di Kuta, Sabtu 07/09/2024.
Jika tidak terjadi sinkronisasi antara kebutuhan masyarakat setempat maka sebagai masyarakat yang sudah menetap lama disitu serta mempertahankan kearifan lokal maka pemerintah harus mengedepankan fungsinya.
Fungsi pemerintah jelas Sebagai pengayoman bahkan di kabupaten Badung sasanti pemerintah jelas ” Sura Dharma Raksaka ” artinya kewajiban pemerintah untuk melindungi kebenaran dan rakyatnya
” Jangan sampai terjadi gejolak untuk itu saran saya yang paling elok adalah bagaimana Bupati bisa menemui masyarakat setempat kemudian lakukan langkah dialogis termasuk apa rencana pemerintah dijelaskan secara terang – benderang kepada masyarakat dan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat disampaikan kepada pemerintah ,” jelasnya
Selama Bupati belum bertemu masyarakat maka permasalahan ini akan menjadi persepektif isu dan berita yang tidak jelas.
” Oleh karena itu saya mendorong agar bapak Bupati segera menemui masyarakat dikawasan pantai Lima dan Tukad Surungan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan ,” tegasnya.
Ditanyakan terkait pengelolaan Tukad Surungan yang jelas pemerintah harus mengayomi serta secara teori internasioanl fungsi pemerintah menciptakan kesejahteraan maka hal – hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak mejadi prioritas pemerintah mensejahterakan masyarakat secara menyeluruh melalui pemanfaatan sumber daya yang ada di wilayah tersebut.
Harapan saya harus ada langkah harmonisasi dan Bupati harus menemui masyarakat desa adat Pererenan sebagai suatu kesatuan hukum masyarakat desa adat karena mereka yang sudah hidup turun temurun patut diberdayakan sesuai potensi yang ada yaitu pantai dan sempadan, seharusnya diberikan pengelolaannya kepada desa adat untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat
Kuncinya pengelolaan sumber pesisir dan sempadan diarahkan kepada kesejahteraan masyarakat