Made Wijaya : Sengeketa Desa Adat Pererenan Dengan Pemda Badung, Tanah Negara Sebelum Dikerjasamakan Harus Sudah Tercatat di BKAD

Mangupura – Surya Dewata

Sengketa Desa Adat Pererenan menggugat Pemerintah Daerah Badung terkait sempadan Tukad Surungan dan Bausan berlanjut ke PTUN.

Sidang perdana Antara penggugat desa adat Pererenan dengan pihak tergugat Pemda Badung, diagendakan tanggal 15 Oktobber 2024 di PTUN Denpasar

Terkait hal tersebut anggota DPRD Badung, I Made Wijaya SE yang juga Bendesa Adat Tanjung Benoa menjelaskan dirinya sebagai wakil rakyat, apa yang menjadi hak permohonan masyarakat desa adat Pererenan lewat konsultan hukumnya sekarang diagendakan untuk sidang perdana di PTUN.

Lanjutnya, sebagai wakil rakyat sudah tentu kami juga memantau kinerja dari pemerintah bahwa Tanah Negara (TN) yang ada dan regulasi yang turun ke desa adat sesuai Perda nomor 4.tahun 2019 setiap desa adat berhak mengatur wilayahnya sendiri. Sebelum – sebelumnya desa adat bisa memohon Tanah Negara sesuai undang – undang Agraria.

Seiring turun nya aturan Kemendagri kepada kepala daerah di seluruh nisantara bahwa kepala daerah juga diberikan kewenangan untuk memohon dan mengatur wilayahnya sendiri selaku kepala wilayah.

Menurutnya disini ada aturan main kita perlu duduk bersama tergantung juga dengan keinginan masyarakat desa adat untuk kepentingan apa begitu pula Pemda memohon tanah negara itu kepentingan nya untuk apa.

Konsep – konsep desa adat penerapan dari desa adat terhadap wilayah yang dimiliki untuk ngupewira apa yang dimiliki dan diwarisi sudah tentu tanggungan – tanggungan yang ditanggung diluar bantuan – bantuan yang turun yang bisa digunakan untuk ngupewira pariangan.

Kiat dari dari masing – masing bendesa bagaimana mengelola wilayahnya untuk menggunakan potensi – potensi yang ada untuk memberikan kontribusi.

Begitu juga Pemda dituntut bagaimana mengelola aset – aset daerah yang ada tentu intuk memenuhi kebutuhan rumah tangga daerah yang sama juga. Pemda dan desa adat perlu duduk bersama.

” Bukan desa adat Pererenan saja yang mengalami masalah ini, jujur saja saya selaku wakil rakayat dan juga Bendesa Adat Tanjung Benoa melihat situasi begini belum jelas ,” ungkapnya

Menurut saya, Pemda Badung dengan lahan – lahan yang ada di wilayah nya lebih baik segera dibuatkan pendataan, mana yang kira – kira sesuai dengan kebersamaan kita karena tidak dipungkiri Pemda juga mengayomi masyarakat adat yang ada di Badung.

Kita duduk bersama mana daerah – daerah yang bisa diberikan dan tidak bisa harus dipetakan dengan jelas supaya tidak ada tumpang tindih permohonan – permohonan yang walaupun aturan masing – masing menguatkan diri sendiri.

Saya rasa ini perlu kejelasan untuk bersama – sama dimana kira – kira ada Tanah Negara yang dibutuhkan masyarakat adat untuk kepentingan adat dan agama.
Hal ini tidak boleh dikesampingkan phak Pemda karena kita selaku pengayon dari pada masyarakat adat.

Desa adat juga harus mendata wilayah – wilayah mana yang sudah cukup untuk dikuasai dan dimohon, jadi tidak serta merta semua dikuasai dijadikan aset desa adat.

Agar tidak terus terjadi permasalahan – permasalahan seperti ini maka setiap permohonan yang tumpang tindih seperti sekarang ini, di satu sisi kita masyarakat adat diberikan hak karena sudah riil dulu sudah pernah memohon dan sudah menjadi aset adat.

Pihak BPN tau persis akan hal ini, sekarang memang Pemda sesuai aturan yang turun itu yang dipakai acuan Bupati bahwa Bupati juga berhak akan tanah itu.

Sekarang bagaimana dilapangan menerapkan kerukunan kita karena kita tidak bisa pungkiri bahwa desa – desa adat yang ada sekarang ini diberikan kewenangan untuk mengatur tetapi mengaturnya sampai dimana.

” Ini harus harmonis dan selaras, kalau bisa kita turun bila perlu saya wakil rakyat diajak turun melihat apakah permohonan desa adat terlalu kebablasan maksudnya sudah diberikan lagi memohon lebih luas. Perlu kita lihat dan cek bersama kegunaan mohon tanah ini untuk apa ,” tuturnya

Saran saya kepada Pemda, lahan – lahan yang dikerjasamakan dengan pihak lain agar aset daerah sudah tercatat di BKAD.

” Sebelum aset tercatat di BKAD tidak serta merta bisa langsung ada pernyataan yang dibuat pemerintah kalau ini sudah ada ijin dan sebagainya atau telah mendapat rekomen dari pemerintah ,” jelasnya

Hal inilah yang sering menjadi ketimpangan, hanya selembar kertas yang ditandatangani sidah bisa melegalkan bahwa lahan itu sudah bisa dibangun.

” Penekanan saya disini pemerintah mendata dan mengatur dibawah. Kalau saya sebagai wakil rakyat turun mengecek dsn duduk bersama, lahan mana yang bisa dimohon desa adat dan lahan mana yang tidak bisa dimohon ,” imbuhnya.

” Sekarang ini Pemda Badung digugat apalagi nanti Pemda juga menggugat, ini kan tidak harmonis apalagi kita ini Bali ,” pungkasnya

Related Posts

Qonaqlar kazinonun mobil proqramından istifadə edərək Pin Up casino hədis avtomatında əylənə bilərlər. pin up Bonus 72 saat ərzində mərc edilməlidir. avtomatik olaraq Onların əsl üstünlüyü əsl kazino atmosferini coşğunluq etmək imkanıdır. pin-up casino giriş Hesabınızın Kassir bölməsində valyuta ödənişlərini edə bilərsiniz. pin up apk