Denpasar – Surya Dewata
PT. Booking Indonesia dan Booking.com B.V., perusahaan penyedia layanan pemesanan hotel daring digugat oleh Tri Prasetyo Ari Wibowo seorang konsumen yang merasa dirugikan akibat pembatalan sepihak pemesanan hotel oleh Booking.com, yang berujung pada kerugian finansial dan hilangnya peluang bisnis, di Pengadilan Negeri Denpasar
Senin (23/12/2024).
Kasus ini bermula pada 23 Januari 2024 ketika Tri Prasetyo memesan kamar di Hotel Pullman Singapore Orchard untuk periode 31 Januari hingga 7 Februari 2024, senilai 2.699,81 dolar Singapura. Namun, pada 25 Januari, pemesanannya dibatalkan secara sepihak oleh pihak hotel atas perintah dari Booking.com.
Saya tidak pernah membatalkan pemesanan itu. Pembatalan sepihak ini membuat saya harus mengeluarkan biaya tambahan sebesar 3.268,45 dolar Singapura untuk menginap di hotel yang sama, selain mengalami kekacauan besar dalam perjalanan bisnis saya,” ungkap Tri Prasetyo.
Persidangan hari ini, kuasa hukum penggugat, Sugiyanto, S.H., menyampaikan Majelis hakim meminta agar putusan pencabutan gugatan awal diajukan secara tertulis melalui e-court, dengan penetapan pencabutan dijadwalkan pada 6 Januari 2025 mendatang
” Setelah itu, kami akan mengajukan perbaikan gugatan baru dengan redaksi yang telah kami sesuaikan,” ujarnya.
Tri Prasetyo pada gugatan awal meminta kompensasi sebesar 2 juta dolar Singapura atas kerugian langsung. Namun, dalam perbaikan gugatan yang diajukan, nilai tuntutan akan diperluas dengan menambahkan adanya kerugian potensial akibat gagalnya kegiatan lanjutan.
“Kami minta audit independen terhadap Booking.com, baik dari sisi perpajakan di Indonesia maupun audit digital di Belanda untuk memastikan transparansi transaksi dan kepatuhan hukum perusahaan terhadap pelanggan dan mitranya di Indonesia,” jelas Sugiyanto.
Tri menambahkan bahwa insiden ini menyebabkan gangguan serius dalam kegiatannya, termasuk konsultasi bisnis penting dan transaksi bernilai tinggi yang akhirnya gagal terlaksana. “Kerugian ini bukan hanya soal uang. Ketenangan, konsentrasi, dan peluang bisnis saya hilang begitu saja karena kesalahan pihak Booking.com,” tambahnya dengan nada kecewa.
Tri Prasetyo merasa kecewanya terhadap tanggapan pihak Booking.com yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik.
“Setelah pembatalan itu, saya mencoba meminta reinstate (pengembalian) pemesanan, tetapi respon mereka sangat mengecewakan. Mereka malah menyalahkan saya, dan hingga saat ini belum ada permintaan maaf ,” ucapnya
Booking.com menawarkan kompensasi sebesar 1.000 euro pada Oktober 2024 juga dianggap sebagai penghinaan. Mereka menawarkan kompensasi kecil seperti itu setelah kasus ini diajukan ke pengadilan. Seolah-olah mereka tidak peduli dengan kerugian besar yang saya alami.
” Saya berharap langkah ini bisa mendorong perubahan yang lebih baik. Kasus ini tidak hanya tentang saya, tetapi juga tentang keadilan bagi semua konsumen yang merasa dirugikan oleh perusahaan besar seperti Booking.com ,” jelasnya
Sidang dijadwalkan kembali pada 6 Januari 2025, di mana Majelis Hakim akan menetapkan pencabutan gugatan awal sebelum pengajuan gugatan baru.
Gugatan ini akan menjadi ujian besar bagi perusahaan global seperti Booking.com dalam menunjukkan kinerja dan tanggung jawabnya kepada konsumen, terutama di Indonesia.
Sementara Kuasa hukum tergugat yaitu Booking.com dalam persidangan hari itu saat dikonfirmasi menolak memberikan komentar . “No comment,” ucapny