
Denpasar – Surya Dewata
Adopsi anak merupakan solusi bagi pasangan suami istri yang tidak bisa memiliki keturunan. Banyak hal yang menjadi penyebab tidak bisa memiliki momongan atau keturunan.
Di jaman sekarang ini adopsi anak telah mendapat perhatian dari pemerintah sehingga adopsi anak memiliki kekuatan hukum yang sah.
Ni Putu Yuni Candrayanti
Kabid Rehabilitasi Sosial di Dinas Sosial Provinsi Bali menyampaikan pada setiap kunjungan ke calon orang tua angkat selalu merekomendasikan agar disamping melalui proses adat anak di peras juga untuk sidang ke Pengadilan intuk mendapatkan kekuatan hukum.

Sementara Ni Wayan Rusmini sebagai Pekerja Sosial Ahli Muda di Dinas Sosial Provinsi Bali mengatakan proses adopsi anak Dinas Sosial akan melakukan kunjungan ke Calon Orang Tua (Cota) menanyakan secara aday apakah calon anak sudah di Peras (upacara secara agama Hindu).
Disitulah apabila ada penolakan di keluarga akan kelihatan kalau ada keluarga tidak setuju.
Setelah semua data terpenuhi baru direkomendasikan ke sidang Pengadilan Negeri (PN) agar mendapatkan Penetapan Pengadilan bahwa anak secara sah menjadi anggota keluarga serta dicantumkan dalam Kartu Keluarga (KK)
Ditanyakan apakah pernah ada kasus penolakan anak yang sudah diadopsi serta sudah melalui Pengadilan dijelaskan selama ini belum pernah ada.
Kalau yang sedang berproses banyak uang ditolak karena tidak bisa memenuhi persyaratan.
Persyaratan mulai dari kesepakatan orang tua atau kalau sudah meninggal bisa diwakili keluarga terdekat calon anak dengan calon arang tua yang mengadopsi.
Dilanjutkan secara adat kalau agama Hindu melalui proses Peras disaksikan pengurus desa adat dan aparat pemerintah desa dinas setempat setelahnya dibuatkan berita acara pe Merasan sebagai. Syarat untuk proses di PN.
Bila sudah memenuhi semua persyaratan baru di mohon rekomendasi ke Dinas Sosial di sini pun akan dilakukan kunjungan (Visit) guna mengecek situasi di keluarga menjamin tidak ada masalah dikemudian hari.
Ditanyakan terkait jumlah adopsi anak rata – rata 70 sampai 100 anak per tahunya.
” Di Bali kebanyakan adopsi anak secara adat yaitu dengan di peras tetapi alangkah bagusnya kalau dilanjutkan ke Pengadilan agar memiliki kekuatan secara hukum untuk perlindungan bagi anak ,”.ucapnya
Secara undang – undang baku aturannya sesuai PP nomor 54 tahun 2007 kalau secara adat dalam PP dicantumkan pasal 9 ayat 2 dinyatakan pengangkatan anak secara adat kebiasaan boleh ditetapkan oleh pengadilan.
” Terkait orang tua biologis anak memang harus ada penyerahan serta pernyataan ke calon orang tua angkat (Cota) cukup dibawah tangan dengan meterai 10 ribu ,”jelasnya
Ditambahkan adopsi anak melalui pengadilan kekuatan hukum bagi anak maupun orang tua angkat itu kuat secara hukum. Pada KK tidak tercantum anak angkat tetapi anak