Gianyar – Surya Dewata
Ramainya pemberitaan di media dan medsos tentang tajen dikalangan masyarakat Bali untuk melegalkan tajen menuai pro dan kontra terutama dari sisi tradisi dan budaya berseberangan dengan sisi hukum
Ketua DPRD Gianyar
Wayan Tagel Winarta sebagai wakil rakyat dalam menampung aspirasi masyarakat, merespon hal tersebut mengatakan dalam undang – undang bahwa judi dilarang apapun bentuknya.
Kita harus dukung peraturan pemerintah. Kamis (29/9/22),
Khusus di Bali dalam upacara agama Hindu ada Tabuh Rah dalam perkembanganya kalau tajen pasti judi. Sedang Tabuh Rah yang dilaksanaman dalam kegiatan upacara dan merupakan tradisi.
” Antara Tabuh Rah dan tajen itu berbeda, dimana kalau Tabuh Tah berlangsung 3 seet atau pertarungan dan dilaksanakan dalam upacara juga tidak ada taruhanya, kadang – kadang ditemukan tajen lebih dari 3 seet serta ada taruhan inj yang menjadi pro dan kontra ,” jelasnya
Lanjut Tagel Winarta, sekarang ini pemerintah melarang judi ya harus ditaati baik itu berupa instruksi maupun edaran.
Kedepannya ini harus dipikirkan bersama untuk mengkaji apakah tajen merugikan masyarakat karena tajen itu ada sisi negatif dan sisi positif.
Sisi positif peredaran ekonomi seperti pedagang juga bagi masyarakat peternak ayam bisa berjualan sedang sisi negatifnya perlu uang taruhan juga waktu ini yang harus dipokirkan bersama
” Tajen hanya ada di Bali identik dengan taruhan, maka semua bentuk judi dilarang dan ada undang – undang yang mengatur tentang perjudian yang tercantum pada pasal 303 KUHP”, tegasnya.
Tagel Winarta mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan hal – hal yang bertentangan dengan hukum, salah satunya tajen.
Namun lanjut Wayan Tagel, tajen ini identik juga dengan Tabuh Rah dalam kegiatan upacara ke agamaan yang berkaitan dengan adat dan budaya Bali.
“Tajen dan tabuh rah itu berbeda, kalau tajen identik dengan taruhan (judi) namun kalau tabuh rah itu beda, tajen yang tidak dibarengi dengan taruhan, batasnya haya tiga set (kali) tajen tidak boleh lebih dan harus dilaksanakan di tempat upacara”, beber Wayan Tagel.
Terkait dengan Tabuh Rah yang berkaitan dengan upacara keagamaan, Ketua DPRD Gianyar berharap kepada pemerintah agar tetap bisa dilakukan dan mendapatkan kebijakan dengan pengawasan yang ketat.
“ Tabuh Rah merupakan kepentingan agama, adat dan budaya yang harus di lestarikan dan dipertahankan.
Untuk itu bagi pemangku kebijakan terkait dengan tajen dan Tabuh Rah ini, agar bisa duduk bersama untuk mencarikan akses, karena tajen dan Tabuh Rah menurut tokoh agama dan penglingsir merupakan hal yang yang saling berkaitan saat upacara keagamaan ,” imbuh Wayan Tagel Winarta