Denpasar – Surya Dewata
Asosiasi Bali Spa Bersatu audensi ke Dinas Pariwisata Bali terkait aturan dan keberadaan spa di Bali, hari Senin 10/02/2025
Ketua Bali Spa Bersatu, I Gusti Ketut Jayeng Saputra menjelaskan kami mengapresiasi gerakan pemerintah daerah terutama perjuangan sehingga terbit keputusan spa tidak lagi di ranah hiburan.
Kami hadir disini untuk memastikan ketika spa tidak lagi diranah hiburan dan masuk masuk keranah kesehatan bagaimana dengan perpajakannya.
Disamping itu juga bagaimana nanti pengawasan bagi yang menggunakan nama spa karena harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
” Kami berharap para pengusaha spa mulai melek dengan hal ini sehingga bisa bersama – sama melindungi aktivitas spa di Bali ,” jelasnya
Ditambahkan, spa di Bali seger dengan penglukatan angga kesehatan untuk badan, itu sudah diterapkan dari jaman nenek moyang kita.
” Spa di Bali masuk keranah pengobatan tradisional menggunakan air dan dari sisi masasnya menggunakan herbal juga boreh Bali ,”.imbuhnya
Direktur Taman Air Spa Bali dan Dewan Penasehat DPD ASPI Bali, Debra Maria Rumpesak menerangkan ini adalah momentum perubahan Indang – Indang dari Kemenparekraf karena Bali dari sisi tourirm memang beda
” Bali Spa Bersatu berbeda ada ciri khasnya serta memiliki standar dan itu harus dijaga ,” ucapnya
Kadis Pariwisata Provinsi Bali, Tjokorda Bagus Pemayun menjelaskan bahwa spa bukan lagi hiburan jadi spa Bali dengan spa lain.
Karena Bali spa menginginkan ada pajaknya karena spa bukan sebagai hiburan maka pajaknya masih menunggu bagaimana aturan pajaknya.
Panti pijat dan spa itu berbeda karena masing – masing ada standarnya. Kalau spa ada standarnya sesuai Permenparekraf tahun 2021bajwa spa itu standarnya.
Untuk usaha spa ada LSU yang mengeluarkan mengenai LSP5K sertifikasi profesi yang dikeluarkan Dispar provinsi yang termasuk resiko menengah dan tinggi.
Sedangkan panti pijat dan salon yang ada kata spa ijinnya dikeluarkan pemerintah kota atau kabupaten akan tetapi tidak diperbolehkan memakai nama spa.
” Dengan saya tegaskan panti pijat dan salon jangan memakai nama spa karena standarnya sudah beda. Bila ingin memakai nama spa ikuti aturanya seperti Bali Spa Bersatu ,” tegasnya.
Kadis Kesehatan Provinsi Bali, I Nyoman Gede Anom menyampaikan spa kesehatan selama ini berjalan, bila ada yang mau membuka Griya Sehat bila ada yang membuka spa itu boleh.
Terapi spa harus mendapatkan rekomendasi dari asosiasinya untuk mendapat ijin praktek.
Spa yang selama ini kena pajak itu termasuk spa hiburan seperti yang ada di hotel ataupun di salon.
“.Ke depan spa juga bisa dibuka di rumah sakit berupa terapi spa. Semua ada sertifikasinya seperti dokter punya ijin praktek yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota ,” jelasnya
Ada medical wealnes tourism, kalau medical itu yang kedokteran sedang wealnes masuk di kesehatan tradisional seperti akupuntur dan spa.
” Tenaga spa harus ada sertifikasi dan sudah terlatih dan setiap griya spa harus mencantumkan ijinya ,” tegasnya.