Denpasar – Surya Dewata
Dugaan perbuatan melawan hukum yang terjadi pada proses penjualan aset yang dijaminkan di Bank Mandiri digugat Dr. IB. Suryahadi, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu 22/05/2024.
Dugaan penyalahgunaan keadaan dan malmanagement juga maladministrasi yang dilakukan pihak Bank Mandiri sebagai tergugat menimbulkan kerugian dengan cara menyita dan menjual aset agunan dibawah harga appraisal.
Dua agunan yang sudah dilelang yaitu SHM no 1888/Pererenan, Badung, Bali atas nama Retty Dewi Widiyanti, seluas 1100 M2 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 00248/Padangsambian Kaja, Denpasar atas nama Dr IB Suryahadi, seluas 250 M2 senilai Rp 5.400.000.000 (lima milyar empat ratus juta rupiah)
Hitungan appraisal seharusnya terjual Rp. 8.833.000.000 (delapan milyar delapan ratus tiga puluh tiga juta rupiah).
Kerugian yang diderita oleh para penggugat sebesar Rp 3.433.000.000 (tiga milyar empat ratus tiga puluh tiga juta rupiah) ini jelas tindakan malmanagement dan maladministrasi.
Kuasa hukum penggugat, Suriantama Nasution dari Satu Pintu Solusi, menjelaskan agenda sidang hari ini dimulainya pembuktian dokumen yang ada. Kita mengajukan sita jaminan atas aset yang tersisa milik klien kami, tiga aset yang dijaminkan di Bank Mandiri, dua aset sudah diambil alih dengan cara melawan hukum, yakni dijual dibawah nilai appraisal, sehingga merugikan klien kami
Tujuan memohonkan sita jaminan agar terlindungi kepentingan penggugat dari itikad buruk tergugat, sehingga pada saat putusan berkekuatan hukum tetap, gugatan tidak hampa
“Kita mau mengedukasi dan literasi keuangan perbankan kepada masyarakat. Posisi kreditur dan debitur seharusnya sama-sama dalam posisi equality before the law, keduanya mempunyai hak dan kewajiban yang sama-sama harus dilindungi. Sayangnya, saat ini kita melihat posisi debitur diposisi yang lemah, kurang memiliki bargaining power (posisi tawar) yang kuat,” jelasnya.
” Aturan prosedural yang berlaku dilanggar, ketidak patuhan dengan aturan yang berlaku di perbankan sehingga menimbulkan nilai lebih. Tanpa lelang barang diambil, deviasi nilainya besar dan ini terjadi diruang publik,” ungkapnya
Sementara Tim kuasa hukum Satu Pintu Solusi, Saud Susanto, HK,SH, menyatakan ada perlawanan atau sanggahan dari pihak tergugat terkait pengajuan sita jaminan terhadap obyek dimaksud, yang menyatakan hal ini menyalahi hukum acara.
“Sesuai aturan sita jaminan boleh dilakukan sebelum atau selama proses pemeriksaan berlangsung dan belum ada keputusan tetap dari PN. Tujuannya sita jaminan ini agar gugatan tidak illusoir, dimana aset jaminan ini tidak dipindahkan kepada orang lain melalui jual beli, penghibahan maupun tidak dibebani sewa menyewa atau diagunkan ke pihak lain,” terangnya.
“Tadi pagi sudah ada undangan dari bagian recovery Bank Mandiri untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Versi pihak Bank Mandiri bahwa ini adalah wanprestasi, sedangkan kami melihatnya dari sisi adanya tindakan melawan hukum.
” Undangan pertemuan ini sebagai upaya itikad baik untuk menyelesaikan kasus ini secara musyawarah mufakat. Tadi mereka membuka ruang untuk mengajukan ke atasannya untuk penyelesaian hutang dengan membayar kewajiban hutang pokoknya, tidak dibebani bunga dan denda lagi.
Kami berkeyakinan komunikasi ini bisa menjadi tahapan penyelesaian yang baik,” ujarnya.
“Apapun namanya, hutang itu harus dibayar, tetapi apabila dalam penyelesaiannya ada pihak yang dirugikan atau tindakan melawan hukum maka perlu adanya negosiasi atau ruang komunikasi antar kedua belah pihak,” ucapnya.
Dari Tim kuasa hukum Bank Mandiri menolak berkomentar saat akan dikonfirmasi oleh media, “Silahkan bersurat dan mengajukannya ke Menara Mandir ,” terangnya