Tabanan – Surya Dewata
Tim Inspektorat kabupaten Tabanan mendapat pengaduan dari warga desa Wongaya Gede, Penebel, Tabanan terkait dugaan penyalah gunaan dana desa adat langsung turun mengecek kebenaran informasi tersebut ke Bendesa Adat, tanggal 23/02/2023
Jero Bendesa Adat desa Wongaya Gede, I Ketut Sucipto yang didampingi Kesinoman I Wayan Janaputra. Kelian Banjar adat Wongaya Kangin I Wayan Ariyadnya. Kelian Banjar adat Wongaya Kaja I Wayan Degeg, sedangkan kelian adat yang lainya tidak bisa hadir karena kesibukan mengatakan adanya kegiatan pada tanggal 23 Pebruari 2023, kami di desa adat didatangi tim inspektorat terkait pengecekan fisik di lapangan.
Maksud dan tujuan tim Inspektorat datang ke desa Wongaya Gede ingin mengecek kembali fisik, terkait penggunaan dana yang bukan dari dana BKK dari tahun 2019 sampai 2021.
” Untuk pembangunan fisik kami tegaskan menggunakan dana desa adat murni atau dana dari pendapatan desa adat ,” jelas I Ketut Sucipto, Kamis 02/03/2023 di areal pura luhur Batukau
Lanjut Sucipto, pada saat tersebut yang hadir kami selaku Bendesa Adat beserta staf dan semua kelian adat selaku TPK penggunaan dan pengelolaan dana desa adat.
” Kami telah mengkroscek langsung baik dari tim pelaksana apa yang kami lakukan betul – betul menggunakan dana pendapatan desa adat ,” ucapnya
Dalam pemeriksaan fisik tentu ada kekurangan dan kelemahan, itu juga karena dalam hal itu merupakan kekurangan dari pada kelian – kelian, namun segala kegiatan kami memberi jaminan kalau semua kegiatan sesuai dengan konstuksi, karena kami juga sebagai Bendesa Adat memiliki basic masalah bangunan.
Dalam hal ini kami merasa kecewa karena pada intinya kami melakukan sebuah kegiatan ini sebagai wujud bakti kepada ida Sesuhunan dan masyarakat, bagi warga yang tidak berkenan dan telah melaporkan, kami tetap berterima kasih nantinya bisa berbenah dalam ngaturang ngayah.
Namun setelah itu oleh Inspektorat kami dipertemukan kembali di kantor desa Wongaya Gede dan kami mempertanyakan siapa sebenarnya yang melapor dan apa yang dilaporkan.
Pihak Inspektorat sendiri tidak bersedia mengatakan si pelapor tetapi isi laporan setelah kami kaji sepertinya sudah masuk keranah pribadi dimana mempertanyakan masa jabatan Bendesa Adat dan penggunaan dana desa adat.
” Kami berharap kalau ingin mempertanyakan masa jabatan Bendesa Adat kami siap memberikan jawaban baik melalui paruman desa adat maupun secara lisan langsung supaya semuanya jelas ,” tegasnya
Ditambahkan, kami ingin membangun desa jangan sebelah mata melakukan sumpah aduan, apa yang kami kerjakan tahun 2019 sampai 2021 tolong dibuka itu baru ingin membangun desa. Seolah – olah pengadu ini cuma ingin mencari kesalahan kami.
Kami tidak merasa keberatan apabila dituduh bersalah, nanti kalau sudah Inspektorat menyampaikan hasil pemeriksaan kepada kami dan masyarakat disana kita bisa buktikan, bagaimana kehendak masyarakat, jangan kehendak perorangan.
Satu sisi masyarakat bisa menilai objektif apa yang telah kami kerjakan. Pengelolaan dana jujur kami katakan yang salah siapa yang benar siapa, karena kesalahan 1 orang semuanya jadi bersalah.
Kita disini hanya ngayah hargailah kami
” Mengenai masa jabatan kami diungkit – ungkit mari dibahas di paruman. Mari kita duduk bersama agar tidak menyimpang .
Di desa adat jabatan kelian adat ada yang 15 tahun, ada yang 20 tahun jadi tau sistim pengelolaan dana desa ,” tutup Sucipto