BPN Buleleng Disomasi Indikasi Memberikan Keterangan Palsu

Buleleng – Surya Dewata

Buntut Kasus Sengketa Tanah di desa Wanagiri
dimana BPN Buleleng melalui bagian sengketa memberikan keterangan palsu pada sidang gugatan tanah seluas 14.700 m2/1,47 hektar, di PTUN ZDenpasar dengan obyek sengketa di desa Wanagiri kecamatan Sukasada , kabupaten Buleleng.

| Wayan Koplogantara , SH.MH, yang bertindak untuk dan atas nama ! PUTU WENTEN, tempat tinggal Banjar dinas Candi, Desa Tegallinggah , Kecamatan Sukasada, kabupaten Buleleng, menjelaskan hari ini
Mensomasi / Peringatan Kepada : 1. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, 2. I Gede Susana ,A Ptnh./Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa. 3. I Made Ambarajaya, A Ptnh,MH./ Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa. di – Singaraja. Hari Senin 19/01/2026

    Lanjutnya, hari ini mengajukan Somasi /Peringatan atas dasar Pemohon adalah sebagai pemilik yang sah atas tanah yang terletak di Dsn. Buana Sari , Desa
    Wanagiri,kecamatan Sukasada , pipil No.327, persil no. 84b, Klas Ill, luas tanah darat 1,175 Ha ( Gst tanggal 28-41990,No.102/Red/1990 ,luas: 11.700 m2 ), atas nama Putu Serani ,Alamat Ds. Wanagiri, Kecamatan Sukasada,

    Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng Tanggal : 29 Juni 1990 Nomor SK.410-61-35 BLL , dan Pemohon selaku Penggugat dalam perkara Nomor 22 / G / 2025 /PTUN.Dps , pada Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar , dan telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada tanggal 17 Desember 2025.

    Dalam Pertimbangan Hukum Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, didapat fakta – fakta hukum sebagai berikut :
    Pada pemeriksaan setempat tanggal 21 Agustus 2025 dihadapan Kuasa Hukum Tergugat ( Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng) menyatakan bahwa objek sengketa berupa sertifikat hak milik nomor 01967/desa Wanagiri , tanggal 24-11-2019 surat ukur nomor :01067/wanagiri/2019 tanggal 19-11-2019 , luas:14.700 m2 atas nama Gede Sayang , terletak di Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada, kabupaten Buleleng benar diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng dan belum ada perubahan atau peningkatan status hak terhadap objek sengketa hal tersebut ditegaskan kembali oleh kuasa hukum Tergugat pada Pemeriksaan Persiapan tanggal 28 Agustus 2025

    ” Jawaban Tergugat tidak memberikan keterangan yang jelas dan tegas mengenai keberadaan dan/atau perubahan terhadap objek sengketa ( jawaban Tergugat tanggal 30 september 2025) ,” ungkapnya

    Karena adanya perubahan (mutasi) jabatan pada instansi Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng maka telah terjadi perubahan kuasa hukum Tergugat yang sebelumnya berdasarkan surat kuasa nomor :8145/Sku-51.08.MP.02/VIII/2025, tanggal 08 Agustus 2025 menjadi surat kuasa Nomor : 11586/Sku-51-08.MP.02/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025.

    Pada saat dilakukannya sidang diluar gedung Pengadilan (sidang
    keliling) dengan agenda pembuktian pada tanggal 28 Oktober 2025 berdasarkan penetapan nomor : 22/PEN-SDG/2025/PTUN.DPS tanggal 15 Oktober 2025 yang dilangsungkan di Balai desa Wanagiri , kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali ,

    Pada pelaksanaan sidang keliling kuasa Hukum Tergugat yang baru ( berdasarkan surat kuasa Nomor : 11586/Sku-51-08.MP.02/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025.) , menyerahkan kepada majelis didepan persidangan Surat Keterangan Pendaftaran tanah NIBEL 22040000274310, desa Wanagiri , Kecamatan Sukasada, kabupaten Buleleng yang menjelaskan adanya perubahan hak atas tanah dari hak milik menjadi hak guna bangunan.

    Dengan adanya fakta baru yanag mana telah terjadi peralihan status objek sengketa dari sertifikat hak milik menjadi sertifikat hak guna bangunan yang baru diketahui pada saat dilakukannya sidang keliling pada tanggal 28 Agustus 2025 ,

    Majelis Hakim menilai status objek sengketa yang masih dalam bentuk sertifikat hak milik dalam petitum gugatan bukan kesalahan dari Penggugat melainkan ketidak terbukaan ,ketidaktegasan dan ketidakjelasan Tergugat dalam menyatakan atau memberikan informasi atau memberikan keterangan mengenai objek sengketa yang telah terjadi peralihan menjadi sertifikat hak guna bangunan yang harusnya sudah secara jelas , tegas dan pasti disampaikan pada saat pemeriksaan persiapan (berita acara Pemeriksaan setempat nomor 22/G/I2025/PTUN.DPS, tanggal 29 Oktober 2025

    Pada tanggal 26 Desember 2024 Gede Sayang mengajukan perubahan status hak objek sengketa dari hak milik menjadi hak guna bangunan, yang mana dalam dokumen permohonan tersebut (warkah) terdapat surat pernyataan ( foto kopi sesuai dengan asli)
    yang dibuat oleh Gede Sayang tanggal 26 Desember 2025 padahal Gede Sayang meninggal dunia pada Juni 2025

    Penting untuk dicermati dan dianalisis bahwa tanggal 26 Desember 2025 belum terjadi sampai dengan putusan perkara aguo diterbitkan.

    Berdasarkan atas fakta hukum diatas Pemohon menilai adanya Indikasi dan dugaan perbuatan pidana selama proses persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar :

    1. telah memberikan keterangan patsu dalam persidangan ,
    2. Membuat dan mengajukan bukti surat palsu dalam persidangan, dan
    3. menyatakan atau memberikan informasi atau memberikan keterangan yang tidak benar mengenai objek sengketa yang telah terjadi peralihan menjadi sertifikat hak guna bangunan yang harusnya sudah secara jelas , tegas dan pasti disampaikan pada saat pemeriksaan persiapan.yang mana perbuatan tersebut sudah melanggar ketentuan pasal 242, pasal 291 , dan pasal 373 ayat 1 KUHPidana UU. no 1 tahun 2023 , dimana adanya fakta hukum tersebut telah merugikan pihak Pemohon.

    ” Dengan Somasi ini Pemohon memperingatkan dan mohon kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng untuk segera membatalkan semua surat-surat yang berkaitan dengan terbitnya objek sengketa dari hak milik menjadi hak guna bangunan, yang diterbitkan baik sebelum gugatan diajukan dan selama proses persidangan, dan selanjutnya menghentikan semua kegiatan pemrosesan surat-surat berkaitan dengan objek sengketa selama proses perkara berlangsung sampai perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht van gewijks) yang akan menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi pada Pemohon ,” jelasnya

    ” Apabila Bapak /kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng/ kuasa hukumnya tidak memenuhi somasi tersebut dalam rentang waktu yang Pemohon anggap layak , maka kami Pemohon akan mempertimbangkan akan melakukan langkah hukum pidana dengan melaporkan kepada pihak kepolisian ,” tegasnya

    ” Surat somasi ini diembuskan kepafa :
    1.Menteri Agraria / Kepala ATR BPN RI Jakarta Pusat.
    2.Kepala Kantor Wilayah BPN Prov.Bali
    3.Kejaksaan Tinggi Bali
    4.Kapoida Bali

    1. Ketua PTUN Denpasar
    2. Kepala desa Wanagiri , Sukasada ,” imbuhnya

    Related Posts

    Qonaqlar kazinonun mobil proqramından istifadə edərək Pin Up casino hədis avtomatında əylənə bilərlər. pin up Bonus 72 saat ərzində mərc edilməlidir. avtomatik olaraq Onların əsl üstünlüyü əsl kazino atmosferini coşğunluq etmək imkanıdır. pin-up casino giriş Hesabınızın Kassir bölməsində valyuta ödənişlərini edə bilərsiniz. pin up apk