Badung – Surya Dewata
Seorang wisatawan bernama Sebastian Chiti umur 33 tahun, warga negara asal Amerika terjatuh dari lantai lima, pada 4 Februari 2023 lalu di sebuah hotel di Seminyak, Kuta, Badung. Diduga, insiden ini terjadi lantaran bule itu berjalan lewat tangga yang tidak layak atau rapuh.
Pihak hotel harusnya mengetahui kalau tangga itu sudah rapuh dan berbahaya dilewati mestinya dipasangi rambu atau tanda sehingga tidak ada orang ataupun wisatawan melewatinya
Kondisi fisik sebuah hotel yang disewakan harusnya terjaga dan terawat dengan baik sehingga memberikan jaminan keselamatan bagi penyewa.
Terkait hal itu kuasa hukum korban, Hezkiel Paat (Kiel) mengajukan laporan kepada Kepala Dinas Pariwisata (Kadinpar) Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, Kamis (6/4/2023).
Turut hadir staf Ahli Gubernur Bali Bidang Pariwisata serta Ketua PHRI Kabupaten Badung, Agung Rai Suryawijaya.
Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar), Cok Bagus Pemayun kepada awak media mengatakan telah menerima keluhan wisatawan tersebut dan ini sebagai bentuk komitmen kami mencoba menerima apa yang menjadi keluhan.
” Terkait perijinan hotel ada, sedangkan masalah kecelakaan itu kami akan cek kelapangan secepatnya setelah hari raya Paskah ,” ucap Cok Bagus Pemayun
Pada kesempatan tersebut Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung, IGA Rai Surya Wijaya menjelaskan bahwa dirinya belum mengetahui peristiwa kecelakaan tersebut seperti apa, apakah kecekaan itu karena tamu atau karena keadaan tangga seperti apa persisnya, nanti kita bisa lihat faktanya di lapangan.
Namanya musibah tetapi apapun itu manajemen hotel mesti memberikan bantuan semaksimal mungkin, seperti membawa ke rumah sakit untuk pengobatan.
Ditanyakan peraturan keselamatan bagi pemyewa kamar hotel dikatakan kecelakaan di hotel disebabkan beberap faktor yaitu karena kelalaian tamu atau kesalahan pihak hotel
” Kalau kejadianya seperti ini baiknya dilakukan secara musyawarah dan mufakat karena kalau dibawa keranah hukum akan menghabiskan waktu dan energi juga material ,” ucapnya.
” Masing – masing dari pihak tamu dan manajemen hotel sudah ada kuasa hukum silahkan diadakan perundingan ,” jelasnya.
Ditanyakan tentang kelayakan sebuah hotel bisa memberikan jaminan keamanan dan keselamatan kepada tamunya IGA Rai Surya Wijaya mengatakan ada yang berwenang menangani masalah itu.
” Saya juga baru tau masalah ini ,” imbuhnya.
Dalam pertemuan tersebut Kiel menyampaikan tentang pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak hotel bersangkutan terkait keamanan dan kenyamanan hingga mengakibatkan kliennya mengalami musibah.
“Tadi laporan kami sudah diterima oleh Bapak Kadinpar, dan beliau akan komit terhadap keamanan dan kenyamanan para tamu di semua hotel di Bali. Pihaknya juga akan melakukan inspeksi ke hotel bersangkutan,” ujar Kiel kepada awak media.
Dikatakannya, Kadinpar sangat menyayangkan sikap pihak hotel bersangkutan yang terkesan kurang manusiawi kepada kliennya. Kiel sangat terbuka terhadap upaya win win solution kedua pihak. Namun, jika tidak ada titik temu maka akan diteruskan ke upaya hukum selanjutnya demi hak-hak kliennya.
Pihaknya telah melayangkan somasi tuntutan ganti rugi senilai USD 5 juta atau setara Rp72 miliar ke pihak hotel bersangkutan, lantaran korban merasa tangga yang dilaluinya rapuh tanpa ada tanda larangan melintas.