Buleleng – Surya Dewata
Setelah himbauan dan tindakan tegas yang telah dilakukan Kasat Lantas Polres Buleleng IPTU Riena Kusmarlandi Putri, S.T.K., S.I.K., sejak tanggal 19 Maret 2023 terhadap pelanggaran rambu lalu lintas yang terpasang didepan pasar Banyuasri Singaraja tepatnya di Jalan Ahmad Yani Singaraja, kali ini tindakan lain yang dilaksanakan, kembali melakukan pemasangan tali di bahu jalan didepan pasar Banyuasri, yang sebelumnya juga pernah dilakukan namun dipindahkan bahkan dirusaknya.
Pemasangan tali dibahu jalan tersebut dipimpin langsung Kasat Lantas bersinergitas dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng, pada hari ini Selasa (4/4/2023) tepat diareal yang ada larangan untuk berhenti.
Pemasangan tali tersebut dilakukan untuk mencegah kembali terjadinya pelanggaran lalu lintas dan agar pengguna kendaraan taat dan patuh terhadap ketertiban berlalu lintas dengan tidak berhenti apalagi parkir diareal tersebut seperti tanda larangan yang terpasang.
Diharapkan agar pengguna jalan atau pengendara bisa lebih taat terhadap aturan berlalu lintas guna terciptanya Kamseltibcar Lantas, ucap Kasat Lantas.
Kasat lantas juga menghimbau untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas, dan jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas, tutup Kasat Lantas.