Klungkung – Surya Dewata
Kisruh undian nomor blok pasar Semarapura, I Made Supartayasa penyewa blok pasar dulunya menempati blok 8 tetapi setelah pasar di perbaiki kini statusnya tidak jelas karena awalnya mendapat undian nomor 15 tetapi sekarang menjadi blok nomor 14.
Kuasa hukum Made Supartayasa pedagang di pasar Semarapura dari tim Sapu Jagat Law Office, I Made Agus Ninahari Purnama SH mengatakan bahwa hari ini melayangkan Surat Somasi Kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar (UPTD Pasar)
Semarapura terkait permasalahan kliennya dulu menempati blok pasar nomor 8 setelah terjadi perbaikan pasar dan undian klien kami mendapat indian blok nomor 15.
Sebelum perbaikan pasar mendapatkan blok 8 dibuktikan dengan kartu pembayaran retribusi pasar.
Setelah perbaikan pasar klien kami mendapat undian blok nomor 15, pada hari serah terima kunci tiba – tiba dikejutkan dengan nomor blok berbeda tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu oleh UPTD Pasar yang mana klien kami dipindahkan ke blok nomor 14 tanpa ada alasan dan kejelasannya.
Lanjutnya, sebelumnya ada upaya mediasi secara kekeluargaan, juga telah bersurat kepada bapak PJ Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika, diterima diruang rapat Bupati tetapi saat itu belum mendapat kepastian.
” Kita juga diundang oleh kepala UPTD Pasar di kantor Dinas Koprasi UMKM Perdagangan kabupaten Klungkung untuk melakukan mediasi kembali ,” terangnya
Mediasi terjadi 3 kali dan kita sepakat apapun yang terjadi suoaya tidak berlarut – larut agar ada keputusan dari pihak pengelola pasar, tetappi hingga sekarang tidak ada keputusan.
Dengan kejadian itu kami selaku kuasa hukum melayangkan Surat Somasi yang pada intinya kami meminta untuk mengembalikan nomor blok pasar yang diberikan kepada klien kami di awal.
” Sementara ini belum ada tanggapan dari kepala UPTD Pasar, padahal kami selaku kuasa hukum sudah melakukan komunikasi lewat telpon maupun pesan whatsapp dan terkesan kami diabaikan ,” tegasnya.
” Pada komunikasi kami yang selalu mendahului, jadi pada pertemuan – pertemuan yang sudah diagendakan sampai sekarang kami tidak diberikan berita acara pertemuan ,” ucapnya
Ditanyakan terkait keberatan pihak penyewa dijelaskan klien kami statusnya sebagai pedagang aktif di pasar Semarapura tidak ada kejelasannya sehingga sampai sekarang kliennya tidak bisa memulai usahanya, belum lagi dengan kewajibannya dirumahtangga selaku kepala keluarga. Juga ada kewajiban lain seperri dillembaga keuangan tidak bisa dibayar
Harapan kami cukup simpel saja yaitu kembalikan undian nomor blok pasar seperti awal nomor undian yang didapatkan.
Yang menjadi perhatian kami kenapa 2 nomor ini saja yang berubah yaitu nomor blok 14 dan 15. Kenapa awalnya dapat undian blok nomor 15 dipindah ke blok nomor 14.
Kami kuasa hukum memang mewakili klien kami I Made Supartayasa tidak ada hubungan dengan pedagang lain. Ini merujuk hubungan klien kami dengan pengelola pasar.
” Perjalanan kasus sampai detik ini kenapa hanya dua nomor blok itu saja yang berubah ada apa ? Kami menduga ada tindakan mengarah ke pidana ,” ungkapnya
Bila dalam somasi ini tidak ada jalan keluar atau keputusan maka kami akan melakukan pengaduan ke Kepolisian agar diselidiki apa sebenarnya yang terjadi dalam pengelolaan pasar.
” Kami tidak mau berkomentar lebih jauh nanti biar pihak kepolisian yang menindak lanjuti ada masalah apa dalam pengelolaan pasar Semarapura ,” imbuhnya