
Denpasar, Surya Dewata
12 November 2025
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FKPPI Provinsi Bali, menyoroti keras dugaan keberpihakan oknum internal di lingkungan Kantor Imigrasi dalam kasus dugaan penipuan yang melibatkan agen Max Group.
Kasus ini menyeret sejumlah Warga Negara Asing (WNA) sebagai korban yang mengaku ditipu dalam pengurusan izin tinggal dan dokumen keimigrasian mereka di Indonesia.
Dalam siaran pers yang dikeluarkan hari ini, LBH FKPPI menyampaikan keprihatinan mendalam atas temuan-temuan selama proses pendampingan hukum terhadap para korban.
Lembaga ini mengungkapkan adanya indikasi ketidakadilan dalam penanganan kasus, di mana para korban justru menghadapi berbagai tekanan kebijakan administratif, sementara pihak agen Maxx’s Group yang dilaporkan sebagai tersangka diduga mendapat kemudahan akses dan perlindungan dari oknum tertentu.
“Kami menemukan kejanggalan yang signifikan dalam cara penanganan kasus ini,” tegas pernyataan resmi LBH FKPPI yang mengutip penilaian Ketua LBH FKPPI, Gede Sugianyar. “Para korban, yang seharusnya menjadi pihak yang dilindungi oleh hukum, justru menghadapi kesulitan. Sebaliknya, pihak agen terkesan mendapat perlakuan istimewa. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar tentang netralitas dan integritas aparat di lapangan.”
Lebih lanjut, LBH FKPPI menganalisis bahwa dugaan adanya oknum internal yang melindungi pihak agen merupakan persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti. Tindakan semacam itu, jika terbukti, jelas-jelas bertentangan dengan asas keadilan, profesionalitas, dan netralitas aparatur negara yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Sebagai bentuk komitmen nyata terhadap transparansi dan penegakan hukum yang berkeadilan, LBH FKPPI Bali mengumumkan dua langkah strategis:
- Mengajukan permintaan klarifikasi resmi kepada pihak Imigrasi Denpasar untuk meminta penjelasan terbuka mengenai prosedur dan sikap aparatnya dalam kasus ini.
- Terus mengawal proses hukum terhadap agen Maxx’s Group hingga tuntas, memastikan para korban memperoleh keadilan dan pemulihan hak-hak mereka secara penuh.
LBH FKPPI juga mengeluarkan imbauan keras kepada jajaran Imigrasi Denpasar untuk bersikap kooperatif, transparan, dan berpihak pada kebenaran. Lembaga ini menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas perlindungan terhadap korban dan menutup segala ruang bagi praktik penyimpangan kewenangan di internal instansi.
“Sudah menjadi kewajiban dan seharusnya Imigrasi menunjukkan keberpihakan kepada korban, bukan kepada pihak yang diduga melakukan penipuan,” tegas pernyataan tersebut. “Kami berharap sikap kooperatif dari pihak Imigrasi dapat membantu memulihkan kepercayaan publik dan menjaga nama baik institusi Imigrasi itu sendiri.”
Dengan diambilnya langkah-langkah tegas ini, LBH FKPPI berharap penanganan kasus Maxx’s Group dapat menjadi momentum koreksi dan perbaikan untuk memperkuat pondasi keadilan dan integritas dalam penegakan hukum keimigrasian di Indonesia. Semua pihak dituntut untuk terbuka dan berkomitmen agar kasus ini tidak hanya diselesaikan, tetapi juga menjadi pelajaran berharga bagi birokrasi peradilan.
Release (MCB)
