
Badung – Surya Dewata
Wakil Ketua 1 DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa, mengaku mendukung langkah gubernur Bali, I Wayan Koater untuk mengaktifkan kembali Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM) bagi penduduk pendatang yang tinggal di Bali termasuk Warga Negara Asing (WNA) di Bali.
Ia mengatakan dalam menghidupkan KIPEM bukan berarti tidak menghargai NKRI tetapi ke khususan bagi Bali karena Bali memiliki dua desa yakni desa adat dan desa dinas, yang secara turun temurun sudah diakui keberadaannya oleh pemerintah pusat.
Disel yang juga selaku Bendesa Adat di desa Unggasan mengatakan pentingnya diberlakukan KIPEM kembali agar mempermudah untuk melakukan pendataan jumlah penduduk pendatang dan wisatawan asing.
“Secara prinsip, saya mendukung langkah Gubenur Bali untuk mengaktifkan KIPEM kembali, “kata Disel, minggu (9/3/2025) yang ditemui di Pantai Melasti Jimbaran.
Ia menjelaskan pentingnya KIPEM diaktifkan kembali selain mengetahui data jumlah keberadaan penduduk pendatang juga memudahkan untuk mendeteksi adanya kejahatan kriminalisasi.
Disinggung KIPEM dinyatakan sebagai pungutan liar (Pungli), Disel menjelaskan harus ada perarem yang jelas dan mengatur pelaksanaannya.
” KIPEM ini diaktifkan, apakah pelaksanaan nya tidak dibayar atau bagaimana kan disini yang perlu diatur, dirumuskan bersama pihak pihak terkait sehingga tidak ada istilah pungli. Patroli perlu biaya jadi tentunya kekhususan bagi Bali, harus ada suatu sinkronisasi pemerintah daerah, penegak hukum dan sebagainya,”tegasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, agar tidak menjadi pungli, penerapan kipem itu harus didasari oleh perarem, berapa riilnya dana KIPEM yang dipungut tersebut dituangkan dalam perarem dan keputusan desa adat yang di sahkan melalui majelis agung dan Dinas Kemajuan Desa Adat.
Disel juga menghimbau dan berharap agar pemilik kost dan kontrakan untuk lebih waspada dan harus mendata identitas setia orang kost.
‘Penting bagi pemiliki kost atau kontrakan, untuk mendata setiap orang kost, jangan sembarangan menerima tamu. Jika warga asing harus kita catat paspornya dan dilaporkan ke kantor adat sehingga tercatat lalu kita laporkan ke kapolres atau kapolda dan imigrasi. sehingga kita mudah mendata orang yang ada di wilayah kita masing masing, “tambahnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Gubenur Bali I Wayan Koster sempat berkeinginan untuk mengaktifkan kembali KIPEM dan Siskamling demi menjaga keamanan di Bali. Pernyataan itu Ia sampaikan ketika menghadiri Rakerda ASITA Bali yang ke-3 beberapa waktu lalu.
” Kami akan bertemu dan itu akan dirapatkan dulu dengan Kapolda Bali, ‘kata Koster.