
Badung – Surya Dewata
Hajatan politik telah usai, nyatanya masih ada sentimen karena berbeda pilihan. Hal Itu dilakukan Perbekel Baturiti, Tabanan Made Suryana.
Diduga melakukan tindakan pidana Ujaran kebencian Perbekel Baturiti Kerambitan Tabanan Made Suryana dapat dikenakan pasal
156 dan 157 KUHP.
.Perbekel Baturiti diduga melakukan tindak pdana melanggar hukum ujaran kebencian di media sosial, dengan mendiskreditkan Partai Gerindra.
Ketua DPC Gerindra Badung
I Wayan Disel Astawa didampingi, Made Wijaya yang juga Wakil Ketua 2 DPRD Badung dan I Wayan Puspa Negara yang juga ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung dengan diiringi sekitar 50 orang pengurus dan kader melaporkan kasus tersebut Ke Polres Badung, dan diterima langsung oleh Kapolres, Jumat 13/6/2025.
Disel Astawa menjelaskan kedatanganya ke Polrs Badung untuk menyampaikan laporan terkait dengan adanya mendiskriminasi partai Gerindra melalui voice note oleh Kepala desa Baturiti, kecamatan Baturiti kabupaten Tabanan .
” Itu merupakan ujaran kebencian terhadap partai Gerindra, karena kami dari Gerindra dan di Kerambitan juga ada sebagian besar masyarakat menjadi anggita partai maka tentu kami mengayomi dan melindungi ,” ucapnya
Lanjutnya, bila nanti ada bantuan – bantuan dari pemerintah yang diajukan serta diterima oleh nasyarakat harus berjalan dengan baik jarena masyarakat disana siapapun pemimpinya sesuai denagn UUD 45 mereka harus mengayomi, melindungi segenap warga negara.
” Bantuan yang akan diberikan kepada masyarakat itu uang dari pemerintah dan bukan uang pribadi ,” tegasnya
Kami datang ke Polres Badung hanya 50 rang dan tidak membawa gamelan Bleganjur karena wilayah Badung cukup krodit tidak membuat masalah dijalan atau kemacetan berpengaruh besar kepada kenyamanan masyarakat dan pariwisata
Kami ingin menjaga pariwisata yang kondusif, tidak ada orasi, lalu lintas berjalan lancar sehingga kami manyampaikan laporan ini dengan kedamaian dan ketenangan.
Kalaupun kami ada diwilayah kabupaten Badung karena partai kami telah terdaftar di Kemenhumkam maka kami mempunyai kewajiban untuk menyampaikan hal ini
” Kami berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti dan memproses laporan ini sehingga keamanan dan kenyamanan masyarakat di Bali terjaga ,” Jelas Disel Astawa
Saat tersebut Puspa Negara ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung mengatakan bahwa voice note perbekel Baturiti sangat menyayat hati kader gerindra dimanapun,
karena jelas diduga adanya pernyataan dimuka umum yang mengandung unsur kebencian, & permusuhan dengan Partai Gerindra , sehingga hal ini merupakan bentuk intimidasi dan mendiskreditkan partai Gerindra.
” Saya berharap segera dilakukan proses hukum kepada yang bersangkutan ,” ucap Puspa Negara