Badung – Surya Dewata
Eksekusi objek sengketa Villa Amelle & Residence dengan SHM no 6955 yang terletak di jalan Batu Bolong, Desa Canggu, Kuta Utara, dilaksanakan oleh PN Denpasar pada Rabu (14/08/2024).
Eksekusi hari itu berjalan cukup alot karena tim dari panitera PN Denpasar mendapat perlawanan dari pihak pemilik dan karyawan Villa Amelle, yang bertahan karena merasa ada kejanggalan dalam pelaksanaan eksekusi ini.
Mereka menghadang kedatangan tim juru sita ini dengan berorasi dan membentangkan spanduk bernada protes keras terhadap pelaksanaan eksekusi hari ini.
Dilokasi nampak beberapa mobil derek memasuki jalan masuk villa mengeluarkan paksa mobil yang ada pintu nasuk villa
“Kami hanya minta keadilan. Secara hukum dijelaskan oleh pengacara bahwa kasus ini belum inkracht, dan kami tidak rela pekerjaan kami hilang.
Dijelaskan oleh kuasa hukum bahwa obyek vila ini belum bisa dieksekusi karena masih ada upaya hukum yang belum selesai, belum inkracht,” ujar koordinator karyawan Amelle Villas & Residence, Alex, mewakili rekan-rekannya saat berhadapan dengan tim eksekutor dari PN Denpasar.
“Kami tahu besok ada jadwal mediasi.
Kenapa hari ini dipaksakan eksekusi ?
Ini benar-benar tidak adil dan kami akan lawan sampai habis, jika tidak kami semua akan kehilangan pekerjaan,” ucapnya lantang.
Tim sita jaminan dari Panitera PN Denpasar yang dipimpin, Mathilda Tampubolon, SH, dengan didampingi pihak Kepolisian dan TNI, tetap membacakan surat putusan pelaksanaan eksekusi ini, walaupun mendapat tentangan dan perlawanan dari pihak karyawan Villa Amelle.
Situasi sempat memanas, dimana terjadi aksi saling dorong diantara kedua belah pihak, yang berujung pada diamankannya sejumlah orang yang dianggap memprovokasi oleh pihak Kepolisian dan TNI.
Setelah suasana dinilai kondusif, akhirnya tim Panitera PN Denpasar bisa memasuki lokasi Villa Amelle dan melakukan eksekusi.
Pemilik Villa Amelle, Hie Khie Shin merasa sangat kecewa dengan pelaksanaan eksekusi hari ini, dirinya merasa ada pelanggaran yang dilakukan karena hingga saat ini masih ada delapan gugatan di PN Denpasar yang statusnya belum inkracht.
“Saat ini masih ada gugatan perlawanan eksekusi no 800 yang masih berproses di PN Denpasar, kenapa tetap dipaksakan ada eksekusi ?
Nyoman Wiguna sebagai Ketua PN Denpasar agar menghormati hak-hak kita sebagai warga negara yang juga mempunyai perlindungan hukum,” ujarnya.
“Kenapa saya bertahan disini, karena saat saya tanya Kurator apa betul Villa ini sudah dilelang ?
Tapi dari pihak Kurator tidak ada jawaban.
Uangnya kemana, siapa pembelinya ?
Setelah saya cek di rekening ke pailitan uangnya tidak ada, terus kemana uangnya ?” tanyanya heran.
Dari hal tersebut munculah gugatan-gugatan yang seharusnya diselesaikan terlebih dahulu.
“Kalau sudah keputusan inkracht, kita rela kok,” tambahnya.
Kuasa hukum, Indra Triantoro melihat pelaksanaan eksekusi hari ini cacat hukum, salah satunya yaitu pembacaan surat eksekusi yang dibacakan oleh juru sita diluar lokasi Villa.
“Pembacaan surat eksekusi di pinggir jalan adalah tindakan tidak sah secara hukum karena diluar objek sengketa,” ujar Indra Triantoro.
Dirinya menduga ada indikasi permainan mafia tanah dalam perkara ini.
Selain ada indikasi mafia tanah, Indra menyebut ada konspirasi jahat untuk menjerat kliennya sehingga mengalami kerugian dari segi finansial serta menghancurkan harkat martabat dari Hie Khie Shin.
Menyikapi hal ini, dirinya akan melaporkan kejadian ini ke pihak yang lebih tinggi.
“Kami akan melakukan pelaporan ke Presiden, Menteri, Komisi Yudisial dan Badan Pengawas terkait dengan tindakan arogansi dan menzholimi klien kami,” ujarnya.
Kuasa hukum dari pihak penyewa Villa Emelle, Ni Wayan Martini, SH, merasa sangat keberatan atas pelaksanaan eksekusi hari ini.
Tadi dirinya sudah menyampaikan keberatannya kepada juru sita pengadilan, Mathilda, mengingat proses perkara no 736 yang saat ini masih berjalan di PN Denpasar.
“Apa artinya penetapan yang menyatakan kami berhak mengelola Villa ini ?
Dimana keadilan bagi klien kami ?. Prosedur hari ini sangat cacat hukum,” ujarnya kecewa.
Kliennya, Ferry Kusuma, sudah melakukan sewa menyewa Villa Amelle sebelum adanya keputusan pailit terhadap Hie Khie Shin.
Sementara itu, tim sita jaminan dari Panitera PN Denpasar, Mathilda Tampubolon SH menyebut proses sita jaminan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami melakukan penyitaan sesuai dengan prosedur, jadi apa yang kami lakukan hari ini sudah sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala PN Denpasar,” terangnya.
Ia menambahkan jika ada keberatan terhadap penyitaan ini agar melakukan upaya hukum.
“Silahkan melakukan upaya hukum, tugas kami di sini adalah melakukan penyitaan saja,” tegasnya