Fakta Diputarbalikkan Penggugat, Sidang Perkara Tanah Pura Dalem Desa Adat Kelecung

Tabanan – Surya Dewata

Persidangan E Court dengan agenda Replik dari Para Penggugat yaitu AA. Mawa Kesama Dkk. yang minggu lalu ditunda dilanjutkan dengan agenda yang sama. Para Penggugat telah mengirimkan Repliknya melalui system E Letigasi pada E Court Mahkamah Agung,
Senin 11-09-2023,

Menurut Tjokorda Gde Ngurah Sumarawisnuartha, S.H., Advokat/Founder Kantor Hukum PASL (Prima Aditya Legal Service-Klungkung) yang juga sebagai Salah Satu anggota tim Kuasa Tergugat I (anggota Tim Hukum/Advokasi Desa Adat Kelecung) yang juga adalah Putra dari Tokoh/Penglingsir Puri Agung Klungkung, Ida Dalem Smaraputra (melalui sambungan telpon) bahwa persidangan melalui E Court sangat memudahkan bagi para Kuasa Hukum dan Para Pihak.

Menurut pria yang akrab disapa Tjok Wah yang juga Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Klungkung, kami lebih melihat perkara ini secara adat dan budaya dimana pandangan kami menyayangkan sikap-sikap atau pernyataan yang mengatasnamakan Pura/Puri/Jero melawan Pura Dalem Desa Adat Kelecung, karena Pura itu pasti tidak ada kepentingan, kepentingannya hanya ngayah.

Lanjut Tjok Wah, Surat Gugatan ditujukan kepada Pura Dalem menurut hemat kami tidak mempunyai urgensi terhadap pelestarian tanah Bali, apa kepentingan Pihak Penggugat yaitu AA. Mawa Kesama Dkk terkait perkara ini mesti diungkap motifnya karena jika bicara Pura dengan Pelabenya maka penting Pura-pura itu memilik pelabe/padruwen agar dapat dipergunakan untuk menunjang kegiatan baik upacara di Pura itu sendiri maupun pemajuan Desa Adat, sehingga keberlangsungan dan eksistensi Pura / Desa Adat dapat dipertahankan.

Kami meyakini tidak ada pengerahan massa dalam perkara ini untuk mempengaruhi putusan hakim tetapi lebih berupa aksi spontanitas warga Masyarakat dan keprihatinan sosial yang merasa menjadi pengempon, dalam hal ini Pura Dalem dimana kedudukannya sebagai milik desa adat yang punya wilayah dan organ/orang-orang yang tentu saja merasa terusik Ketika Pura mereka menjadi subjek Gugatan.

” Para Penggugat konon pengayah ke Pura Taman tetapi kenyataanya secara redaksional/Komparisi Surat Gugatan menggugat secara Pribadi ,” ungkapnya

Sebagai informasi kami di Puri Klungkung justru menyerahkan Pura/Tanah kepada Desa Adat agar Masyarakat dapat memanfaatkannya untuk sebagai tempat pemujaan sehingga hubungan Pura, Puri dan Krama menjadi harmonis demi kepentingan ngayah tadi.

” Pura Taman jika dilihat dari fungsinya sebagai pengingat/pinget bahwa di tempat itu pernah terjadi sesuatu/peristiwa tertentu. ,” jelasnya

Sedangkan Pura Dalem adalah bagian dari syarat keberadaan Desa Adat yang mempunyai wilayah Tri Khayangan Tiga – Desa (Puseh, Desa, Dalem). Bahwa selama ini kegiatan Upacara kedua Pura tersebut (Pura Taman dan Pura Dalem) dapat berjalan Harmonis.

Dalam sebuah video yang beredar yg dibuat oleh Para Penggugat yang mana dalam video tersebut banyak fakta yang diputarbalikkan, seperti contohnya ada statement masyarakat melakukan intimidasi berupa penutupan Jalan sedangkan pada kenyataannya justru masyarakat yang sering mendapatkan intimidasi.

Kami sebagai Kuasa Hukum telah memberikan pemahaman kepada Masyarakat Desa Adat kelecung untuk menahan diri tidak melakukan tindakan di luar koridor hukum.

” Agenda berikutnya tanggal 18-09-2023 tentu kami akan memberikan tanggapan terhadap Replik dari Para Penggugat sehingga proses persidangan dalam agenda jawab menjawab ini terpenuhi sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan ,” imbuh Tjok Wah

Sumber :
TJOKORDA GDE NGURAH SUMARAWISNUARTHA, S.H.

Related Posts

Qonaqlar kazinonun mobil proqramından istifadə edərək Pin Up casino hədis avtomatında əylənə bilərlər. pin up Bonus 72 saat ərzində mərc edilməlidir. avtomatik olaraq Onların əsl üstünlüyü əsl kazino atmosferini coşğunluq etmək imkanıdır. pin-up casino giriş Hesabınızın Kassir bölməsində valyuta ödənişlərini edə bilərsiniz. pin up apk