
Denpasar – Surya Dewata
Iming – ining bunga tinggi ribuan masyarakat di Bali menjadi korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN)

Puluhan anggota koperasi BLN mendatangi kantor Biro Bantuan Hukum (BBH) AAI di Denpasar guna perlindungan hukum terkait ketidakjelasan uang mereka, Jumat 15/08/2025
Dr (c) Yanuar Nahak, S.H. M.H Ketua Biro Bantuan Hukum (BBH) Asosiasi Advokat Indonesia Cabang Denpasar menjelaskan hari ini didatangi beberapa klien nasabah Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN)
Kedatangan mereka untuk meminta advice hukum karena uang yang mereka depsitokan atau istilah mereka menabur sampai hari ini tidak ada kejelasan untuk mengembalikan uang para nasabah. Bahkan bunga yang dijanjikanpun tidak bisa dicairkan dengan alasan yang juga tidak jelas.
Lanjutnya, Para nasabah tertarik untuk menginvestasikan uangnya karena mereka dijanjikan atau di iming imingi mendapat bunga tinggi mulai dari bunga 4,7% ada juga 10% akan tetapi kenyataanya sampai sekarang hanya tinggal janji sehingga uang nasabah tidak ada kejelasan.
” Tidak tanggung – tanggung ada nasabah yang menyetor sampai 4 milyar jadi jumlahnya bervariasi ,” ucapnya
Menurut informasi sementara kerugian uang nasabah mencapai kira – kira sampai milyaran dengan jumlah anggota 1,586 orang di Bali saja karena koperasi ini juga beroperasi di daerah lain luar Bali.
” Sekarang ini masih menunggu anggota atau nasabah membawa dokumen agar bisa di data. Kalau hasilnya mencapai skala nasional maka kami upayakan proses hukumnya bukan di Bali tetapi ke Mabes Polri.
” Upaya kami sekarang ini mulai dari pengumpulan data serta dokumen seperti bukti – bukti transfer sehingga bisa dihitung berapa kerugian yang dialami nasabah juga indentitas dari BLN serta mendata siapa saja yang menyuruh atau mengajak nasabah untuk bergabung di BLN sehingga kami bisa melakukan upaya hukum ,” jelasnya
Ditambahkan, BLN ada di seluruh Indonesia dan sekarang ini masih mengupayakan dana nasabah, kalaupun BLN tidak memiliki uang kami telusuri asetnya untuk mengembalikan kerugian anggota.
” Jadi kasus ini bisa Pidana dugaan penipuan dan penggelapan, juga bisa Perdata ingkar janji atau wanprestasi karena memnjajokan keuntungan tetapi faktanya tidak memberikan ,” imbuh Yanwar