Buleleng – Surya Dewata
Tidak terima hewan peliharaan milik tetangga yang memasuki dan membuang kotoran atau kencing di rumah milik tetangganya, membuat WNA yang tinggal bertetangga berselisih paham dan terjadi adu argumen.
Perselisihan paham WNA tersebut terjadi pada hari Kamis (29/9/2022).
Ketidak cocokan yang mengakibatkan selisih paham akhirnya sampai ke Bhabinkamtibmas Desa Panji Aiptu Nyoman Wijaya, atas informasi yang disampaikan Kelian Banjar Mandul.
Untuk mengantisipasinya agar tidak terjadi gangguan kamtibmas yang lebih besar atau menghindari terjadinya tindak kekerasan, kemudian Bhabinkamtibmas Desa Panji bersama komponen yang ada dalam forum Sipandu Beradat seperti Perangkat Desa, Desa Adat serta Perbekel Desa Panji mempertemukan kedua pihak yang merupakan WNA diantaranya Berctus Cornelis Versluis (pemilik rumah yang dimasuki oleh hewan piaraan) dengan saudara Matthew Jhon Bayly yang merupakan pemilik Kucing dan Matthew Jhon Baylysuka yang juga pemilik anjing.
Dalam pertemuan yang dimediasi melalui forum Sipandu Beradat pihak – pihak yang sebelumnya bersitegang akhirnya dapat dimediasi dan memilih jalan kekeluargaan serta bersepakat permasalahan tersebut diselesaikan dengan perdamaian dan menandatangani surat perjanjian perdamaian.
Terkait hewan piaraan masing masing pemilik telah sanggup untuk menaruh di kandang dengan baik sehingga tidak mengganggu kenyamanan tetangga lainnya.
Dalam konfirmasinya Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan, S.H., M.H. menjelaskan melalui program Sipandu Beradat Bhabinkamtibmas kita yang bersinergi dengan Desa Adat dan Desa Dinas dapat secara evektif menyelesaikan suatu permasalahan di Desa dengan baik tanpa harus datang melapor ke kantor Polisi untuk diproses secara Hukum dan kamtibmas di Desapun dapat terjaga dengan baik” ungkapnya.