Hie Kie Shien Minta Keadilan Eksekusi Amelle Villas Canggu Ditunda

Denpasar – Surya Dewata

Pemilik Amelle Villas Canggu Hie Kie Shin merasa dizolimi berusaha berjuang mendapatkan keadilan terkait eksekusi.

Perlu diketahui kasus ini berawal dari lelang aset sedang aset masih dalam proses hukum gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tata Niaga di Surabaya. Sementara kasus masih bergulir.

Hie Kie Shin didampingi kuasa hukumnya Indra Triantoro, S.H.,M.H.,
mengaku bingung, karena kasus masih berjalan, tapi ada surat akan dilakukan eksekusi pada 14 Agustus 2024.

” Ada yang janggal karena kasus masih berjalan, tapi ada surat akan dilakukan eksekusi pada 14 Agustus 2024, ini ada apa ? Saya minta keadilan agar eksekusi ditunda, karena belum incracht. Kami juga sudah lapor ke KY dan Bawas ex ,” ucapnya, hari Jumat 02/08/2024 di Denpasar.

Untuk itu dirinya mengajukan permohonan penundaan dan keberatan terhadap pemberitahuan eksekusi atas Sertifikat Hak Milik No. 6955

“ Bila dipaksakan tetap akan dieksekusi, kami akan tetap bertahan. Karena betul-betul saya dizalimi. Kalau prosesurnya betul, saya mundur dengan ikhlas tetapi karena ada ketidakadilan saya akan terus berjuang.

Lanjutnya, masak aset senilai Rp 45 miliar dilelang dengan harga 22 miliar ini permainan dan akan saya
laporkan,” imbuhnya.

Kuasa hukum Hie Kie Shin, Indra Triantoro, SH,MH, dirinya menjelaskan dirinya bingung, karena sudah merespon aanmaning (teguran) pertama yang dilayangkan oleh PN Denpasar dengan mengajukan gugatan perlawanan eksekusi yang saat ini sedang berproses di PN Denpasar.

“Gugatan perlawanan eksekusi yang kami ajukan belum ada putusan inkracht, tapi kok ada surat pelaksanaan eksekusi ?
Ada apa dengan Ketua PN ?
Kenapa kesannya kok dipaksakan pelaksanaan eksekusi ini ?” ungkapnya

Merasa mendapat perlakuan hukum yang tidak adil, melalui kuasa hukumnya, dirinya mengajukan surat pelaporan ke Komisi Yudisial (KY) Provinsi Bali di Denpasar.

“Kami keberatan dengan adanya surat pelaksanaan eksekusi yang dilayangkan PN Denpasar, karena itu hari ini (02/08/2024) kami ajukan surat pelaporan ke KY, Badan Pengawas (Bawas) dan pihak terkait.
Seharusnya jika ada upaya gugatan perlawanan eksekusi, maka pelaksanaan eksekusi harus ditangguhkan dahulu sampai adanya putusan tetap dari gugatan kami,” ujar Indra Triantoro.

“Tetapi mengapa upaya hukum yang kami ajukan diabaikan Ketua PN Denpasar ? Kami merasa ada kejanggalan dan cacat prosedur,” tambahnya.

Sementara Humas PN Denpasar, I Gede Putra Astawa, menjelaskan,
Saat dimintai tanggapannya terkait permasalahan ini mengatakan perintah eksekusi itu berdasarkan keputusan yang menjadi hak dan kewenangan mutlak dari Ketua PN, apakah akan dilanjutkan, ditangguhkan atau ditunda.

“Hal ini juga berkaitan dengan SOP yang berlaku dan kondite kinerja dari Ketua PN, yang nantinya akan menjadi penilaian tersendiri oleh atasan beliau,” ujarnya.

Ketua PN Denpasar memutuskan untuk melakukan perintah pelaksanaan eksekusi merespon adanya keputusan dari hasil persidangan sebelumnya.

“Gugatan perlawanan eksekusi yang sedang berproses, bukan menjadi alasan untuk menghentikan eksekusi. Secara prosedur, an maning pertama sudah dilakukan, tapi tidak menjadi kewajiban harus sampai 2 kali,” jelasnya.

Related Posts

Qonaqlar kazinonun mobil proqramından istifadə edərək Pin Up casino hədis avtomatında əylənə bilərlər. pin up Bonus 72 saat ərzində mərc edilməlidir. avtomatik olaraq Onların əsl üstünlüyü əsl kazino atmosferini coşğunluq etmək imkanıdır. pin-up casino giriş Hesabınızın Kassir bölməsində valyuta ödənişlərini edə bilərsiniz. pin up apk