Denpasar, Surya Dewata
Kini I Kadek Mariata, SH., resmi menyandang profesi sebagai Advokat, setelah hari ini, Senin, 25 April 2022 dilantik sebagai seorang Advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar.
“Pada saat momen pelantikan, saya terlebih dahulu harus melakukan penandatanganan pengambilan sumpah advokat. Sebelum resmi dinobatkan sebagai seorang advokat,” katanya.
Diceritakan, setelah lulus perguruan tinggi, seorang Sarjana Hukum (SH) tidak serta merta langsung menjadi seorang Advokat. Pastinya ada tahapan-tahapan yang harus dilalui yakni mulai dari mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat sampai pengambilan sumpah Advokat.
Sebelum dilakukan pengambilan sumpah Advokat, maka calon Advokat diangkat terlebih dahulu oleh organisasi Advokat setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat dan tahapan-tahapan lainnya.
“Karena ketentuan pengambilan sumpah Advokat diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” ucapnya.
Ditambahkan, dengan mengantongi profesi Advokat sesuai ‘marwah’ sumpah Advokat akan selalu menjaga tingkah laku dan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat dan tanggung jawab sebagai advokat
“Setelah menyandang gelar Advokat ini tentunya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi Jasa Hukum di dalam suatu perkara yang merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi advokat,” tambahnya.
Sepak terjang Made Mariata, SH., sebelum resmi dilantik, selalu membela kaum lemah yang tersandung kasus hukum. Apalagi terhadap kaum marginal yang terzolimi meski pihaknya dalam posisi benar secara hukum. Misalnya kasus-kasus tanah yang terus bermunculan di Bali, ia tak segan-segan membela secara tulus hingga merogoh kocek pribadinya.
“Saya tidak tahan melihat warga Bali yang terzolimi dalam kasus hukum. Sehingga saya harus melakukan sesuatu untuk membela mereka, meski saya harus merogoh kocek sendiri,” ujar Kadek, sapaan akrabnya. (BFT/DPS/Bdi)