Denpasar – Surya Dewata
Terkait pemberitaan di media massa, sejumlah pria berbadan kekar nekat menutup paksa Kantor Lembaga Advokasi Dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali yang terletak di Jalan Badak Agung Utara, Blok C, Renon, Denpasar.
Akibatnya pemilik tanah seluas 12,80 hektar yaitu putra Raja Denpasar bernama Anak Agung Ngurah Mayun Wiraningrat yang akrab disapa Turah Mayun dilaporkan ke polisi.
Menanggapi berita tersebut,
Anak Agung Ngurah Mayun Wiraningrat yang akrab disapa Turah Mayun mengatakan apapun yang disebut saya itu membawa preman itu tidak benar, yang disebut ada 2 preman itu karyawan saya yang jaga pagi dan malam.
” Yang disebut premanisme seperti apa, saya kaget dibilang premanisme karena saya tidak pernah minta uang, jadi itu fitnah. Saya tidak pernah meminta uang, saya.hanya menuntut hak saya karena ada penjualan lahan disebelahnya kan wajar dong saya minta ,” ucapnya
Kalau ada penjualan tanah tidak berkabar kan sama dengan pemberian cuma – cuma,.makanya saya kasi peringatan dan dia harusnya sadar diri apa sudah menyelesaikan kewajiban apa belum masalah pemecahan tanah ,” imbuhnya
Lanjutnya, saya dilaporkan terus diundang saya datang tetapi saya tegaskan agar mengikuti aturan hukum yang ada. Saya yakin saya tidak bersalah seperti yang dituduhkan itu saya tidak memeras atau membawa preman itu pegawai saya ,” imbuh Turah Mayum
Sementara Inti sebagai pengelola areal tanah tersebut menjelaskan kalau dirinya dilaporkan ke polisi berupa pengaduan masyarakat
Lanjut Inti, saya mendampingi almarhum sebagai saksi dalam perjanjian bisa membantu mengurus pemecahan tanah tersebut tetapi tidak selesai sehingga menimbulkan kejadian seperti sekarang.
” Permasalahan ini terjadi karena si pelapor tidak komit melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian ,” ungkap Inti
Ini menimbulkan ahli waris almarhum yaitu Turah Mayun merasa perlu memberi peringatan karena selama ini tidak ada komunikasi terkait pengelolaan tanah di jalan Badak Agung, sehingga diambil tindakan penyegelan.
“Jadi intinya tidak ada aksi premanisme dan pemerasan itu sama sekali tidak ada
Masalahnya karena dia tidak bekerja tetapi mau hasil atau gratisan ,” jelasnya
” Dalam perjanjiannya dia harus kerja, berhasil atau tidak kita bayar, masalahnya dia kan sama sekali tidak kerja sehingga tidak layak menerima upah ,” tegas Inti