Kasus Tanah Tukad Surungan Desa Pererenan Hanya Untungkan Investor, Lakukan Gugatan TUN

Badung – Surya Dewata

Setelah beberapa tahun proses mediasi kasus tanah tukad Surungan di desa Pererenan Badung tidak ada kejelasan kuasa hukum desa adat Pererenan Wayan Antara Koplogantara SH. MH. menggelar jumpa pers di Tegal Jaya, Badung, Kamis 05l09/2024

Kuasa hukum desa adat Pererenan, Wayan Antara Koplogantara menjelaskan proses mediasi gagal, karena sejak tanggal 21 Juli 2024 sampai 4 September 2024 kpmisi 2 DPRD Badung tidak bisa mewujudkan janjinya mempertemukan kami dengan bupati Giri Prasta.

” Selanjutnya kami selaku kuasa hukum langsung melaksanakan langkah – langkah hukum dengan upaya administratif ,” ucapnya.

Pada tanggal 21 Agustus 2024 kami selaku kuasa hukum telah mengajukan Surat Keberatan kepada Bupati yang mengeluarkan SK Bupati nomor 604/01/2022 dan bukan nomor 640 itu salah, menerapkan bahwa Tanah Negara Tukad Surungan sebagai aset Pemda

” Itu kani nyatakan tidak sah dan batal karena SK Bupati tersebut tidak sesuai dengan perundang – undangan dan asas umum pemerintahan yang baik maksudnya SK tersebut tidak sesuai asas kemanfaatan, asas tidak keberpihakan, dan penyalahgunaan wewenang , ” jelasnya.

Jadi keputusan tersebut sudah jelas hanya menguntungkan investor dan sama sekali tidak ada memberikan kontribusi apapun kepada desa adat Pererenan.

Penyalahgunaan wewenang dari informasi media bahwa tanah tukad Surungan sudah diserahkan kepada investor. Ini jelas perbuatan penyalahgunaan wewenang karena Bupati tanpa dasar hukum dan hak yang sah telah menyewakan tanah tersebut kepada investor.

Tanah tukad Surungan merupakan wewidangan desa adat Pererenan yang sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2019 pasal 55 tukad Surungan merupakan peduen desa adat bersifat material.

Begitu juga dalam awig – awig desa Pererenan jelas jelas dinyatakan tukad Surungan adalah wewidangan desa adat Pererenan.

Lanjutnya, Setelah melakukan upaya administratif berupa surat keberatan kepada bupati selanjutnya 10 hari ke depan kami akan mengajukan banding administratif kepada gubernur dimana gubernur berhak memeriksa kembali keputusan bupati.

“.Apabila keputusan tidak ada atau menolak keberatan kami maka selanjutnya kami akan melakukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) terhadap SL Buoati nomor 604 ,” tegasnya.

Dalam ketentuan perundang – undangan penyelesaian dalam Perma tahun 2018 penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan baru bisa silakukan setelah kita melakukan upaya – upaya administratif.

Berkenaan kasus ini hampir berbarengan dengan Pilkada. yang kental bau politik Wayan Antara menjelaskan langkah ini dilakukan dari tahun 2022 dengan demikian saya harap tidak dipilitisir.

” Kita sudah mengajukan permohonan tanah negara dijadikan tanah pelabe pura Desa dan Puseh ke BPN jadi upaya ini bukan baru. Dengan demikian tidak ada unsur politik ,” imbuhnya.

Related Posts

Qonaqlar kazinonun mobil proqramından istifadə edərək Pin Up casino hədis avtomatında əylənə bilərlər. pin up Bonus 72 saat ərzində mərc edilməlidir. avtomatik olaraq Onların əsl üstünlüyü əsl kazino atmosferini coşğunluq etmək imkanıdır. pin-up casino giriş Hesabınızın Kassir bölməsində valyuta ödənişlərini edə bilərsiniz. pin up apk