Denpasar, Surya Dewata
Para pedagang yang berada di terminal Wongaya akan ditata kembali karena awalnya diberikan toleransi sementara, dikarenakan tumpahan pasar Badung di Jalan Gajah Mada sebagai kawasan heritage
Seiring waktu tugas pokok program membangun transportasi berkelanjutan ” Smart City ” kota Denpasar, dengan 3 aspek yaitu :
– Aspek ekonomi dimana pergerakan barang dan jasa bisa berjalan baik,
– Kesetaraan terhadap sesama dimana siapapun yang datang ke Denpasar mudah melakukan pergerakan, tidak harus orang kaya saja yang bisa menikmati kota Denpasar, setiap lapisan masyarakat bisa melakukan pergerakan
– Semua transportasi harus berkiblat kepada lingkungan untuk mengurangi polusi kendaraan
Regulasi pasar Wongaya sebagai tata ruang sebagai transportasi dan juga sebagai antisipasi karena jalan Gajah Mada sedang ditata di sana ada pasar Badung sebagai pusat perekonomian mengantisipasi pengunjung didamping mengatasi transportasi umum Denpasar ke Plaga.
Ini menjadi satu kesatuan yang harus diberikan ruang agar tidak terjadi kekroditan di badan jalan
Berkaitan dengan aset sedang menata aset – aset di lingkungan kota agar sesuai dengan regulasi yang ada, aset tersebut harus di amankan sesuai dengan tanggung jawab Dishub sebagai pengguna jangan sampai pengelola yaitu BPKAD marah dengan Dishub karena sudah diberikan aset tetapi tidak bisa memanfaatkan .
” Harapan kami kepada para pedagang di Wongaya untuk memahami bahwa aset negara dimanfaatkan juga untuk masyarakat tetapi memenuhi standar dan fungsi peruntukannya untuk terminal ,” harapnya
Kalau terminal digunakan untuk pasar itu tidak nyambung, ini menyalahi tata cara administrasi pengelolaan aset.
Ini juga menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kalau ini dibiarkan artinya kita membiarkan masyarakat melanggar aturan dan hukum.
“Berdasarkan itulah kami ingin mengajak warga kota Denpasar untuk menata rumah Denpasar agar melakukan aktifitas ekonomi tidak melanggar aturan ,” jelasnya
Sekarang Perumda Pasar Swa Kadarna punya ruang di eks Tiara Grosir untuk pedagang akan di relokasi ke pasar Tiara Grosir yang sedang terus ditata.
” Apapun bentuk kekurangan kami dalam memberikan pelayanan kepada para pedagang mari kita saling melengkapi satu sama lain bergerak sesuai dengan regulasi ,” ucapnya
Ke depan juga ada kajian – kajian dan evaluasi, untuk tahap awal regulasi untuk memfungsikan ruang untuk pemanfaatannya sesuai dengan fungsinya , nanti akan ada evaluasi tentang layanan publik dari Dishub bersama pihak terkait.
Diawal kami minta pedagang bisa mengerti dan tidak kena dampak hukum pemanfaatan aset negara
Terminal Wongaya memiliki luas 20 are kembali difungsikan terminal angkutan dari Denpasar ke Plaga dengan jenis kendaraan Izusu warna merah juga sebagai tempat parkir kendaraan pribadi selanjutnya bisa naik bis menuju bandara ataupun matahari terbit (Sanur) akan dilengkapi dengan fasilitas penunjang lainya.
Terminal Wongaya memang kelihatanya tidak berfungsi tetapi mind set ke depan harus terbangun karena lingkungan harus dijaga
” Jalan Gajah Mada kalau tidak disiapkan kantong – kantong parkir yang tidak memadai maka Denpasar akan semrawut makanya lembaga lalu-lintas yang mengantisipasi pergerakan transportasi. Tata ruang harus dikaji sehingga memberikan manfaat sesuai dengan regulasi yang ada ,” tegasnya
Ditanyakan masalah pungutan pedagang di terminal Wongaya , Sriawan mengatakan inilah yang menjadi masalah utama. Dari awal tahun kita mengadakan pendekatan untuk berusaha membantu para pedagang dengan regulasi retribusi terminal dengan Perda yang ada tetapi korelasi fasilitas utama terminal dengan fasiltas penunjang tidak nyambung sehingga melanggar aturan , sebagai contoh terminal ada dagang buah atau dagang bunga jadi tidak nyambung