Denpasar – Surya Dewata
Tokoh masyarakat, sekaligus salah satu anggota DPRD Kota Denpasar dari Partai Gerindra Drs. I Ketut Sudana, MPd, saya merasa sangat geram. Kok masih saja ada pelanggaran jalur hijau.
“Padahal sudah jelas pelanggaran membangun dikawasan jalur hijau itu sudah betul-betul nyata melanggar aturan Peraturan Daerah (Perda) Walikota tentang tata ruang khususnya terkait jalur hijau,” katanya, Minggu (9/4).
Melihat fenomena tersebut, tentu selaku tokoh masyarakat sangat geram. Seakan-akan Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar terdiam melihat realita yang terjadi di lapangan terkait pelanggaran jalur hijau.
Harusnya hal ini menjadi perhatian serius Pemkot Denpasar, bukan sebaliknya pelanggaran jalur hijau yang dilakukan oleh pengembang dibiarkan begitu saja yang dikarenakan ada kepentingan dibalik itu semua.
“Saya sangat berharap agar Pemkot Denpasar betul – betul konsisten mengawal dan melaksanakan Perda Walikota tentang tata ruang khususnya terkait jalur hijau ini,” ucapnya.
Dicontohkan, ketika melintasi kawasan Sedap Malam, Kesiman terlihat banyak sekali terjadi pelanggaran jalur hijau. Anehnya terjadi pelanggaran jalur hijau dibiarkan begitu saja.
Apakah pihak Kepala Desa setempat kesannya cuek, dan membiarkan pembiaran itu terjadi, dna sejauh ini langkah dari Pemkot Denpasar juga terkesan tidak melakukan tindakan terkait pelanggaran jalur hijau tersebut.
Sembari menyampaikan, selaku tokoh masyarakat tentu sangat miris melihat kondisi seperti ini di lapangan. Saya menghimbau agar Pemkot Denpasar segera menindaklanjuti terkait pelanggaran jalur hijau yang terjadi ini.
“Ini demi kepentingan kita bersama terkhususnya Kota Denpasar untuk mengantisipasi terjadinya alih fungsi lahan. Semoga Perda Walikota tentang tata ruang terkait jalur hijau lebih diterapkan secara konsisten,” pungkasnya. Bud