Badung – Surya Dewata
Berawal dari pembelian tanah laba pura Panti Agung di desa Kerobokan, Badung yang di ketuai kelian pengempon pura Mangku Kompyang Suteja almarhum pada bulan Mei 2004, menawarkan tanah kepada Lenny Tombokan dengan alasan pengempon pura perlu dana sangat mendesak sejumlah 250 juta.
” Saya tidak tidak tau tentang tanah laba pura proses sertifikatnya bagaimana, karena tanah tersebut belum bersertifikat ,” jelas Lenny
Lanjut Lenny, , Kompayang Suteja mengatakan beli saja tanah ini dan saya diajak ke notaris Astawa alamat jalan raya Canggu, selanjutnya dibuatkan akte nomor 3. Waktu itu notaris Astawa karena masih sekolah belum Pejabat Pembuat Akte Tanah ( PPAT) dibuatkan PPJB
Harusnya tanah yang masih berupa pipil tidak boleh diperjual belikan harus bersertifikat dulu maka pelunasan akan dilakukan setelah sertifikat tanah selesai.
Seiring proses sertifikat tentunya ada biaya beberapa bilan kemudian muncul masalah terjadi pembuatan sertifikat tidak mudah karena harus ada ijin pengembon tanah laba pura.
Tahun 2005 muncul orang yang namanya Pongki (Almarhum) mengaku ditunjuk oleh pihak puri dan mengataakn saya salah membeli tanah laba pura.
Setau saya yang bermasalah notarisnya yaitu Astawa karena saya tidak mengerti karena saya orang Manado tentang tanah laba pura, saya suplai uang terus kepada Mangku Kompyang Suteja, ternyata kasusnya ada penggelapan uang sejumlah yang 250 juta. Dari situlah ada kompensasi jalan karena saya berdamai dengan pihak pengempon pura.
Lenny juga menjelaskan Bahwa benar jalan itu awal dari Perdamaian saya dengan dengan pihak Laba Pura, dan saya diberikan tanah SHM 2,8 Are tersebut dan sudah dibuatkan AJB di Notaris Dr. I Nyoman Alit Puspadma, SH dan di balik namakan ke saya, Lenny Tombokan sehingga Jalan itu Milik Private dari saya dan ada bangunan di dalam yang disewakan ke dua orang WNA dari pemilik lahan I Nengah Karna.
Padahal sudah ada PPJB LUNAS dengan Pemilik Lahan tapi, pemilik lahan yang lama masih menyewakan ke pihak dua orang WNA. Dan yang awal akan dibuat Nominee ke Jefry Tombokan semua tapi hanya 18 are saja dan ada dugaan dengan cara menggunakan Blanko Kosong, Notaris Wayan Setia Darmawan,SH dimanfaatkan sehingga dibuat nama SHM ke I Wayan Sumantara dan terkait lahan sudah di buat Laporan polisi di Polda Bali dan penutupan tersebut itu adalah MILIK ASET PRIBADI SAYA bukan jalan umum dan di dalam
Pasal 631 KUHPerdata
Setiap pemilik tanah boleh menutup pekarangannya tanpa mengurangi pengecualian yang dibuat dalam pasal 667
Pasal 667 KUHPerdata
Pemilik sebidang tanah atau pekarangan yang terletak di antara tanah- tanah orang lain sedemikian rupa sehingga ia tidak mempunyai jalan keluar sampai ke jalan umum atau perairan umum, berhak menuntut kepada pemilik-pemilik pekarangan tetangganya, supaya diberi jalan keluar untuknya guna kepentingan tanah atau pekarangan dengan kewajiban untuk membayar ganti rugi, seimbang dengan kerugian yang diakibatkan nya
Pasal 1967 KUHPerdata
Semua tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan, hapus karena kedaluwarsa dengan liwatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan orang yang menunjuk adanya kedaluwarsa itu, tidak usah menunjukkan suatu alas hak, dan terhadapnya tidak dapat diajukan suatu tangkisan yang didasarkan pada itikad buruk.
Saya melakukan ini semua karena saya adalah KORBAN dan saya menyelamatkan ASET milik saya yang diperdaya pihak2 tertentu dan DEMI KEADILAN SAYA AKAN BERJUANG
Apabila ada pihak – pihak yang berkeberatan dengan penutupan jalan masuk tersebut bisa menghubungi kuasa hukum pemilik lahan yaitu LAWYER TOGAR SITUMORANG alamat kantor jalan Gumicik Ida Bagus Mantra