Mangupura – Surya Dewata
Karyawan dan puluhan warga berkumpul di depan pintu masuk apartemen The Double View Mansion, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung
Mereka memblokir jalan masuk membuat suasana tegang dan memanas saat Juru Sita PN Denpasar Rotua Roosa Mathilda Tampubolon SH, MH, membacakan keputusan sita aset, Kamis (16/3/2023).
Puluhan karyawan apartemen The Double View Mansion, bersama sejumlah warga menggelar orasi
menolak proses eksekusi yang dilakukan oleh Tim juru sita PN Denpasar
Hal ini terjadi karena PN Denpasar terkesan memaksakan diri untuk mengambil hak tempat karyawan dan lainnya mencari sesuap nasi.
Pihak juru sita PN Denpasar hanya membacakan surat pemberitahuan nomor W.24.U1/2068/HK.02/3/2023 dalam perkara nomor 469/Pdt.G/2021/PN Dps Jo Nomor 6/EKS/2023/PN Dps.
Walaupun didepan jalan raya, diluar dari wilayah bangunan apartemen.
“ Ini bukan eksekusi tapi sita eksekusi. Putusan sudah inkracht. Karena kalau tidak inkracht, tidak mungkin dilakukan sita eksekusi, ” tegas Rotua Roosa Mathilda Tampubolon
Ditmbahkan, bila termohon tidak menjalankan isi putusan, maka di hari kesembilan setelah aanmaning pihak pemohon eksekusi bisa mengajukan permohonan lanjutan.
Aturan sudah jelas, pemberitahuan ke pihak termohon melalui petugas apartemen juga sudah dilaksanakan, jadi semua sudah diberitahukan.
“Kalau termohon menyatakan tidak diberitahukan, mereka tidak bisa memesan spanduk dan mengumpulkan orang buat orasi. Perilaku dan kejadian yang terjadi saling bertolak belakang, ” ucapnya
Sementara, Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H.MAP., C.Med., CLA., selaku kuasa hukum dari Fannie Lauren mengatakan ada kejanggalan dalam proses sita eksekusi yang dilakukan yang telah tertuang dalam surat nomor W.24.U1/2068/HK.02/3/2023 dalam perkara nomor 469/Pdt.G/2021/PN Dps Jo Nomor 6/EKS/2023/PN Dps tertanggal 13 Maret 2023.
” Kejanggalan karena saat gugatan mereka (lawan) minta sebanyak 25 unit kamar untuk disita itu sudah ditolak oleh hakim, ini hanya mereka dimenangkan tanggung renteng dengan klien kami membayar sejumlah dana dalam bentuk dollar yang dikonversikan ke rupiah.
Pemohon sama sekali tidak melakukan investasi sesuai komposisi, ” ungkap Togar, di kantor Perbekel Desa Pererenan.
Ia menyayangkan sikap PN Denpasar yang terkesan terburu-buru untuk melaksanakan sita aset ini, padahal menurut Togar rekening perusahaan milik kliennya atas nama PT. Indo Bhali Makmur Jaya di sebuah bank diblokir tanpa izin dan konfirmasi kepada pemilik rekening.
“Rekening tersebut diblokir atas permintaan PN Denpasar, sehingga dalam kasus ini dirinya melihat ada ketidakadilan hukum, karena kliennya sebagai pribumi justru merasa dikelabui oleh 3 orang Warga Negara Asing (WNA) L dan T asal Swiss dan A asal Italia. Kliennya tidak punya hutang malah disuruh membayar.
Kita sudah melaporkan hal tersebut ke MA, MK, KPK dan Ombudsman ” pungkasnya