Denpasar, Surya Dewata
Kasus penipuan pembelian tanah dan penguasaan paksa seoerti yang dialami I Made Suka, menceritakan dirinya telah ditipu oleh pembeli tanah waris miliknya dan keluarga seluas 5,68 hektar, berlokasi di Desa Unggasan, Nusa Dua, Badung.
Hal tersebut diungkapkannya saat ditemui awak media di markas besar Garda media, Senin (18/10/2021)
Suka mengatakan tanah warisan dengan SHM No. 271/Ungasan atas nama I Made Nureg dikabarkan telah berubah menjadi 2 SHM yaitu No. 507/Ungasan atas nama Lie Herman Trisna dan Lie Tonny Mulyadi dan SHM No. 508/Ungasan atas nama Irwan Handoko.
Selanjutnya SHM No. 508/Ungasan atas nama Irwan Handoko juga sudah berubah lagi dipecah menjadi, SHM No. 15072/Ungasan atas nama Wilson Cuaca dan Indah Wijaya, dan SHM No. 15073/Ungasan atas nama Syanti Wijaya.
Ia juga menceritakan berawal dari penjualan tanah pada tahun 1990-an oleh almarhum ayah saya kepada Bambang Samiyono, dengan deal harga waktu itu 2,5 Milyar, akan tetapi baru dibayar 600 juta, sedang sisanya 1,9 M belum dibayar, “ungkap Made Suka,
Pembayaran menggunakan cek melalui perantara notaris I Putu Chandra, SH., Di jalan kepundung, Denpasar. Ternyata setelah diuangkan cek yang diberikan oleh pembeli blong (Kosong)
Cek kosong tersebut selanjutnya dibawa ke Notaris Putu Chandra, lalu aslinya diambil oleh Putu Chandra dan saya diberi fotocopynya . Putu Chandra mengatakan nanti saya yang urus begitu katanya kepada saya
Selanjutnya cek kosong teesebut diganti dengan cek baru yang tanggalnya berbeda, setelah diuangkan ternyata juga kosong
Bambang Samiyono melalui faxMail Notaris Chandra berulang kali berjanji akan membayar sisa pembelian tanahnya tetapi sampai sekarang tidak ada realisasinya.
Karena itu tanah yang bersengketa tersebut masih dikuasainya secara fisik.
Kini tanahnya telah dilelang di jasa lelang jalan Sudirman oleh sebuah bank dengan anggunan dilakukan oleh pembeli tanah tersebut yang dikatakan belum melunasi pembayarannya kepada ahli waris.
“Saya kecewa terhadap notaris Putu Chandra, aparat negara harusnya melindungi semua pihak, bukan menguntungkan satu pihak saja dan saya akan menggugat Notaris Chandra. ” ujarnya kesal
Sementara Notaris I Putu Chandra, SH., yang dikonfirmasi awak media dikantornya, Jumat (22/10/2021) menjelaskan kasus ini dirinya hanya melayani pencatatan jual beli dan pembuatan sertifikat tanah saja.
” Waktu itu kedua belah pihak bersama – sama menghadap saya untuk membuat akte jual beli dan sertifikat dengan menyatakan bahwa transaksi jual beli tidak ada masalah dan sudah dibayar lunas ,” terangnya,
Ditanya soal dirinya memegang cek kosong yang asli , ia tidak mengakuinya, “itu aneh saja, pihak penjual tahu kalo cek itu kosong atau tidak kan berdasarkan konfirmasi ke bank yang dilakukannya sendiri, itu juga tidak boleh dilakukan oleh seorang notaris. Soal tanah itu dianggunkan ke bank oleh pembeli itu cerita lain, ” ujarnya kepada awak media.
Ditambahkan, kalau dirinya sudah berkali-kali digugat dan saya layani, dan saya juga tidak boleh menahan sertifikat bila ke dua belah pihak sudah ada kesepakatan.
Notaris Chandra mengatakan kepada awak media untuk lebih jelasnya agar menkonfirmasi ke kuasa hukumnya di BAS Law Firm Budi Adnyana
Dihari yang sama awak media ke kantor BAS Law Firm Budi Adnyana dan partners tetapi belum bisa menemui kuasa hukumnya lantaran sedang pulang kampung //yut