Tabanan – Surya Dewata
Sengketa lahan antara antara I Wayan Murdana dengan I Wayan Suiden warga Desa Belimbing Kabupaten Tabanan yang berlangsung sejak tahun 1995 berakhir dengan perdamaian.
Perdamaian terjadi dan dilaksanakan hasil dari kolaborasi antara pihak Advokat “GUNKISS AND PARTNERS” dengan I Nyoman Surianto, selaku Perbekel Desa Belimbing yang di saksikan oleh Kelian Banjar Adat Pemudungan, Kawil Pemudungan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas di Kantor Desa Belimbing (2/03/2023).
Lahan seluas 428 m² tersebut telah menjadi sengketa mulai tahun 1995, memang benar lahan tersebut pada tahun 1984 pernah dimanfaatkan oleh Pemerintah sebagai Pos Polisi dan tahun 1960 pernah digunakan untuk tangsi atau persinggahan sementara dari perjalanan jauh, sehingga tidak bisa dimanfaatkan peruntukkannya sebagaimana mestinya oleh keluarga I Wayan Murdana.
Hal tersebut pada tahun 2011 lahan tersebut telah di sertifikatkan oleh I Wayan Suiden yang pernah menjabat selaku Kepala Dusun dan menurutnya atas dasar penyerahan dari keluarga Murdana sebagai pihak yang berkeberatan.
Menurut Murdana sertifikat tersebut tanpa adanya proses peralihan yang benar atau jual beli yang sah secara hukum yaitu dengan I Wayan Loter sebagai orang tua I Wayan Murdana atau ahli warisnya yaitu I Wayan Murdana, sendiri.
Berbagai upaya koordinasi yang telah dilakukan sejak lama tanpa menemukan titik terang dan sampai akhirnya tertanggal 2 februari 2023 saudara I Wayan Murdana mendatangi Kantor Hukum “GUNKISS AND PARTNERS” di Jalan Kusuma Bangsa VII No.71 Denpasar untuk menyampaikan keluhan dan permasalahan yang sedang dialaminya.
Pihak dari team hukum “GUNKISS AND PARTNERS” pada tanggal 2 maret 2023 melakukan kolaborasi dengan I Nyoman Surianto, selaku Perbekel Desa Belimbing serta membicarakan/mendiskusikan mengenai permasalahan yang timbul dengan duduk bersama, bermusyawarah dan bermufakat mengambil langkah mediasi terkait konflik lahan antara I Wayan Murdana dan I Wayan Suiden, yang akhirnya menemui titik terang sehingga permasalahan dapat terselesaikan dengan damai.
Lahan tersebut menjadi lahan milik bersama keluarga besar I Wayan Murdana dan I Wayan Suiden.
Menurut penuturan dari I Nyoman Surianto, selaku Perbekel Desa Belimbing menjelaskan, “bahwa jika ada suatu permasalahan yang terjadi di Desa Belimbing sudah bukan menjadi hal yang tabu lagi untuk diselesaikan dengan cara melakukan musyawarah/mufakat, mediasi, dan musyawarah secara kekeluargaan”, .
Hal ini sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan warga belimbing tersebut. Masyarakat di Desa Belimbing sangat menjunjung tinggi yang namanya Budaya saling menghargai satu sama lainnya.
Walaupun dari segi pendidikan sudah tinggi namun rasa hormat kepada orang tua dan sesepuh masih menjadi prioritas yang sangat dikedepankan oleh Warga di Desa Belimbing tersebut.
Seperti kata pepatah “OTAK SESEORANG BOLEH BERADA DI JERMAN, AKAN TETAPI KAKI TETAP BERPIJAK PADA BUDAYA DAN KEARIFAN LOKAL” demikian kata Perbekel Belimbing I Nyoman Surianto yang akrab disapa Pak Harmoni.
Pesan yang disampaikan oleh Pimpinan Kantor Hukum “GUNKISS AND PARTNERS” yaitu Advokat Ir. A.A.Ngurah Sutrisnawan SH,SE,CLAP,CNSP,C.CCL,CMP,C.IM yaitu : “terkait permasalahan yang timbul, penyelesaiannya dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu: Litigasi, yang merupakan langkah dalam penyelesaian permasalahan dengan ber acara di Pengadilan dan Non Litigasi, yang merupakan penyelesaian permasalahan dengan cara musyawarah/mufakat secara kekeluargaan dan melakukan mediasi, sebagai Negara Pancasila dan berpedoman teguh nilai-nilai luhur bangsa, maka dari masyarakat dan pihak Perangkat Desa sebaiknya lebih mengedepankan proses Non Litigasi karena itu langkah yang sangat humanis dan win-win solution.
Beda dengan cara melalui proses Litigasi yang membutuhkan waktu, biaya, pikiran yang sangat banyak dan panjang. ibarat “MENGEJAR KAMBING, KAMBING TIDAK DI DAPAT MALAH KEHILANGAN SAPI” yang artinya “berperang” di Pengadilan akan menjadikan seseorang yang menang menjadi api dan yang kalah menjadi abu, sama-sama hancur dan merugi.
Langkah penyelesaian konplik yang dipilih dan dilakukan oleh I Nyoman Surianto, selaku Perbekel Desa Belimbing dengan menggandeng Kantor Hukum “GUNKISS AND PARTNERS” yaitu Advokat Ir. A.A.Ngurah Sutrisnawan SH,SE,CLAP,CNSP,C.CCL,CMP,C.IM dan team, perlu dicontoh sehingga bisa menjadi Role Model Leadership dan Best Pratice bagi desa-desa yang lain didalam penyelesaian konplik diwilayahnya masing-masing.