Denpasar – Surya Dewata
Gedung Black house menjadi pusat kegiatan hukum yang meliputi layanan konsultasi, jasa hukum, dan bantuan hukum untuk masyarakat di pelaspas, pada hari Sabtu (30/11/2024) di jalan Kusuma Bangsa, Denpasar, Bali
Peresmian gedung dirangkai Upacara Dewa Yadnya Melaspas dipinpin Pemilik gedung, Ir. A.A. Ngurah Sutrisnawan, SH, SE, CLAP, CNSP, C.CCL, CMP, C.IM. yang juga akrab disapa Gung Kiss.
Gung Kiss menyampaikan menjelaskan bahwa Black House adalah wadah bagi dua fungsi penting advokat, memberikan jasa hukum profesional serta bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama mereka yang kurang mampu.
Lanjutnya, profesi seorang advokat memiliki dua fungsi atau profesi besar yaitu sebagai jasa hukum dan bantuan hukum.
Di gedung ini juga ada kantor lawyer Gunkiss & Partners dan kantor lembaga bantuan hukum sebagai pemberi bantuan hukum.
Dengan diresmikannya kantor ini diharapkan bisa menjadi sebuah wadah bagi kita bersama untuk tempat bago masyarakat baik itu membutuhkan jasa hukum maupun melakukan pengajuan ketika mereka hak – haknya sebagai warga negara dilanggar atau ditindas.
Ketika ada warga halnya merasa ditindas maka seorang advokat atau lawyer harus hadir bagi mereka yang ditindas. Itulah fungsi advokat dan fungsi dari kantor ini.
” Jadi masyarakat tidak akan bingung harus kemana bila ada permasalahan hukum dan kantor ini sudah ada wadah ,” jelasnya
Ditanyakan terkait sekarang bini banyak muncul permasalahan pengelolaan Tanah Negara (TN) dijelaskan terkait undang – undang agraria nomor 5 tahun 1960 dikatakan tidak ada negara memiliki tanah.
” Tugas negara menguasai, mengelola dan mendistribusikan tanah kepada rakyat. Jadi tidak ada negara memiliki tanah dengan demikian yang memiliki yanah adalah rakyat ,” ucapnya
Walaupun tanah itu belum bertian maka tanah itu harus dikelola oleh pemerintah untuk selanjutnya didistribusikan kepada ataupun diserahkan kepada rakyat.
Rakyat yang harus menjadi tuan rumah di negaranya sendiri. Tidak jadi penonton dia harus jadi pemain, tentunya dengan aturan – aturan yang berlaku.
” Tidak ada negara menguasai tanah rakyat. Sekarang teknisnya seperti apa sekarang tentunya jangan melanggar hukum ,” terangnya
” Disinilah fungsi pengacara memastikan peristiwa hukum di depan mata sesuai dengan hukum acara sesuai prosedur ,” tegas Gung Kiss