Badung – Surya Dewata
Reklamasi loloan (Muara) tukad Surungan di desa Pererenan, kecamatan Mengwi, kabupaten Badung, oleh investor asing dengan mengerahkan alat berat mengurug ,sepadan sungai menuai perlawanan dari masyarakat desa adat.
Alat berat dipaksa keluar oleh masyarakat desa adat Pererenan karena obyek tersebut masih dalam sengketa dan kasusnya masih berproses di PTUN Denpasar.
Disamping itu diduga proyek tersebut tidak mengantongi ijin dari instansi terkait.
Anggota DPRD kabupaten Badung, I Wayan Puspa Negara menyampaikan reklamasi di Pererenan oleh investor harus dihentikan karena tukad Surungan masih dalam proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Lanjutnya, harusnya tidak ada kegiatan di tempat itu sebelum ada ijin dari Pemerintah Daerah dan proses hukum yang sedang berjalan belum selesai.
” Kegiatan reklamasi ini menunjukan adanya pengangkangan terhadap hak – hak masyarakat disitu yang sidah menyadari tempat itu masih dalam proses hukum jadi tidak ada kegiatan apapaun di tempat itu ,” jelasnya
Bila ada kegiatan atau gerakan disitu berarti ada pihak – pihak yang bermain terkait penataan disitu.
” Kita berharap ada warning dahulu dari Pemerintah Daerah yaitu : 1) Pemkab Badung melalui Satpol PP yang menegakan peraturan daerah untuk menghentikan kegiatan pengurugan tersebut. 2) Berharap agar DPR kpmisi 1 dan 2 harus turun ke lokasi untuk melihat secara aktual terkait aktivitas di lapangan ,” ucapnya.
Bagi kami loloan tukad itu merupakan kawasan yang harus diselamtkan. Setiap saluran air memiliki sempadan masing – masing apalagi sungai. Kalau ada penataan seperti oni minimal DPR harus tau karena kita wakil masyarakat
” Intinya ada pelanggaran undang – undang, kita berharap Satpol PP segera memasang Pol PP Line di lokasi sebagai wujud kita menegakan Peraturan Daerah (Perda) berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan yang belum memiliki ijin. Ada pemasangan maklumat disitu bahwa kawasan ini sedang dalam proses hukum sehingga tidak ada pihak – pihak yang mengambil kesempatan ,” tegasnya.