Buleleng – Surya Dewata
Kejadian awal dialami korban perempuan sebut saja Namanya Dia, yang masih berumur (16 th) , yang saat itu bermain di pinggiran pantai areal pantai Penarukan Buleleng pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 22.00 wita, saat itu didatangi oleh orang yang tidak dikenal mengaku sebagai aparat keamanan.
Saat itu orang yang tidak dikenal, membawa senjata tajam berupa sabit langsung meminta dengan paksa HP Merk Oppo Type A31 yang dibawa korban, karena korban merasa takut akhirnya menyerahkan HP nya. Tidak itu saja korban juga dipaksa agar korban membuka semua pakaian yang digunakannya sehingga korban dalam keadaan telanjang bulat.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000.- ( tiga juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singaraja.
Kemudian kejadian yang kedua kali terjadi pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2023 sekira pukul 22.00 wita ditempat yang sama di pinggiran pantai Penarukan, yang dialami korban perempuan yang belum dewasa sebut saja namanya PUNI, (17 th), juga dirampas HP miliknya Merk Oppo Type A11K, Dompet, KTP, Kartu Pelajar dan uang tunai sejumlah Rp. 30.000,-(tiga puluh ribu rupiah), saat itu korban bersama dengan teman laki-lakinya.
Selain itu juga pelaku mengambil jaket dan tas korban yang digantung di spion sepeda motor korban, kemudian orang yang tidak dikenal tersebut mengajak korban kepematang sawah yang berjarak kurang lebih 15 meter dari pinggir pantai, saat itu orang tersebut menyuruh agar teman laki-lakinya tidak boleh ikut. Karena korban merasa takut kemudian korban berteriak sehingga datang dua orang yang mendekatinya, saat itu orang yang mengancam kemudian melarikan diri dengan membawa barang barang milik korban, dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).
Kasus inipun kemudian dilaporkan ke Polsek Singaraja yang diterima langsung Kapolsek Singaraja Kompol Nyoman pawan Jaya Negara dengan menindak lanjuti bersama-sama Kanit Reskrim AKP Gede Darma Diatmika, S.H., dan Unit Opsnal IPTU Kadek Robin Yohana, S.H., langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif, sehingga diketahui keberadaan pelaku dari salah satu Handphone milik korban yang aktif dan dipegang pelaku. Sehingga pada hari jumat tanggal 27 Januari 2023, team opsnal Polsek Singaraja berhasil mengamankan pelaku dikostnya jalan pulau laut Penarukan.
Terduga pelaku bernama Aditya Sapitra, (42), pekerjaannya selaku Sopir, dan tempat tinggal sementara Jalan Pulau Laut Penarukan Buleleng dan alamat asal dari Gerung Apitaik Mataram Lombok Barat.
Saat pelaku diamankan ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu) Hp Merek Oppo type A3, 1 (satu) Hp merk Oppo type A11K, 1 (satu) Sajam jenis sabit dan 1 ( satu) jaket berwarna hijau.
Setelah dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan cara pelaku mendapatkan barang milik korban mengaku sebagai aparat untuk menakut-nakuti korbannya, dibarengi dengan perbuatan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam untuk dapat mengambil barang-barang milik korban.
Pelaku melakukan perbuatannya untuk dapat memiliki barang tersebut dan terhadap uangnya dipergunakan untuk keperluan dan kebutuhan terduga pelaku sehari-hari.
Maka terhadap terduga pelaku Aditya Sapitra, disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman Sembilan Tahun, dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara, ucap Kanit Reskrim Polsek Singarja AKP Gede Darma Diatmika, S.H., yang didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, S.H., M.H.