Jembrana , Surya Dewata
Rapat Paripurna V DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021/2022 mengesahkan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi , serta hadir wakil bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna di ruang pertemuan utama DPRD, Selasa(16/11).
Pimpinan Pansus Ranperda Perumda Tribhuana DPRD I Ketut Suastika dalam laporannya mengatakan, Ranperda tentang Perumda Tribuana sebelumnya telah melalui berbagai tahapan pembahasan dan pengkajian sebagaimana diatur dalam peraturan tentang tata tertib. Tahapan yang telah dilalui berupa rapat-rapat paripurna masa persidangan , selanjutnya ditindaklanjuti harmonisasi dalam rapat kerja.
“ Pengesahan ini setelah melalui Atas berbagai saran, pendapat yang tertuang dalam pandangan umum Fraksi dan jawaban bupatiditambah dengan pertimbangan kajian hukum dari tim ahli hukum DPRD termasuk telah melalui proses fasilitasi ke Gubernur Bali,”ujarnya.
Meski Ranperda tentang Perumda Tribuana telah disetujui menjadi Perda, kata Suastika, pendiriannya tetap berdasarkan Peraturan Daerah nomor 20 tahun 2006 tentang pendirian perusahaan daerah kabupaten Jembrana, yang telah diubah dengan Perda nomor 17 Tahun 2007.Namun ketentuan-ketentuan pada Perda nomor 20 tahun 2006 beserta perubahannya sepanjang tidak mengatur mengenai pendirian perusahaan daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah perda tentang Perumda Tribuana diundangkan.
”Perda ini nantinya adalah perda baru yang mencabut Perda sebelumnya yaitu perda nomor 20 tahun 2006 beserta perubahannya kecuali yang mengatur mengenai pendirian perusahaan daerah,”terangnya.
Dari harmonisasi yang dilakukan antara pihak Eksekutif dan Legislatif, kata Suastika, Pansus sepakat pada kesimpulan yakni, Ranperda Perumda Tribhuana Jembrana sudah layak untuk ditetapkan menjadi Perda.”Walaupun sudah layak untuk disahkan menjadi Perda, namun tentu nantinya juga tidak menutup kemungkinan juga diperlukan perbaikan dan penyempurnaan sesuai dengan hasil fasilitasi Gubernur,”tegasnya.
Sementara Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) memberikan apresiasi atas kinerja DPRD. Apresiasi itu karena mampu merampungkan Ranperda Perumda untuk bisa disetujui menjadi Perda.
”Kami sangat apresiasi atas upaya dan kerja ekstra dari ketua dan segenap DPRD. Saat ini Ranperda tentang Perumda Tribhuana dapat disetujui menjadi Perda,”ujarnya.