
Denpasar – Surya Dewata
Ratusan WNA mengadukan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Agen Biro Jasa pengurusan visa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI) Bali, di Denpasar, hari Jumat 10/10/2025.
Ketua LBH FKPPI Provinsi Bali, Gede Sugianyar SH menjelaskan telah menerima dan mengumpulkan klien Warga Negara Asing (WNA) yang terkena musibah over stay di Bali.
Lanjutnya, Dulunya klienya masuk ke Bali dengan berbagai macam visa, ternyata setelah di cek banyak WNA yang tidak mengerti mengurus visa akhirnya menggunakan jasa agent dan entah kenapa visa tersebut bermasalah.
Para WNA yang mengurus visa juga tidak tau kapan bisanya selesai akhirnya munculah masalah besar dengan agen biro jasa.
” WNA pengguna jasa agent merasa sangat dirugikan karena visa yang dijanjikan tidak jelas sedangkan mereka sudah membayar jasa pembuatan visa ,”.jelasnya
Akhirnya para WNA meminda pendampingan di LBH FKPPI untuk meminta perlindungan hukum sekaligus mengecek sampai dimana pengurusan visa mereka.
” Disini ada aduan tentunya akan masalah perdata ada juga gugatan maslah pidana. LBH FKPPI Bali sudah siap mengawal kasus ini ,” tegasnya
Sugianyar juga mengatakan WNA yang jadi korban agen biro jasa jumlahnya lebih dari 100 orang dari berbagai negara.
Tindakan hukum yang akan diambil berupa gugatan perdata dan pidana karena ada penipuan dan penggelapan.
Disamping itu juga ada penahanan Paspor dari korban agen biro jasa tersebut yang mengakibatkan para WNA Idak bisa berbuat apa.
Sementara ilogis kronologis kejadian ini masih diselidiki.
Sementara Wakil direktur LBH FKPPI Bali, Fanisa Wilson SH mengungkapkan kalau agennya hanya satu tetapi korbanya lumayan banyak.
Data yang terkonfirmasi mencapai 100 lebih itupun belum termasuk yang belum terkomfirirmasi tidakemutup kemungkinan korban agen nakal ini semakin banyak.
Dijelaskan juga banyak WNA diluar negeri menghubunginya bahkan ada dari media artinya berita penipuan ini sudah sampai ke luar negeri.
Modusnya para WNA ingin mengajukan KITAS kerja sebagai musisi atau guru yoga serta pihak agen mengiyakan. Ternyata yang keluar bukan visa kerja melainkan visa investor.
Korban para WNA juga tidak paham aturan, mereka hanya percaya bahwa agen ini bisa membantu sesuai keinginannya
Kerugian karena Over Stay dimana dendanya sebesar 1.juta per hari mirisnya setelah di cek ada yang over stay lebih dari 200 hari.
Pasport para WNA ini juga ditahan tanpa ada alasan dan kejelasan. Keterangan korban juga diancam melalui verbal elektronik dengan mengancam tidak melapor dan jika melapor maka pasportnya tidak akan dikembalikan.
Para WNA menuntut kejelasan pasportnya serta dana yang sudah mereka setorkan ke agen. Pihak agent berkilah kalau pasportnya masih berada di instansi pemerintah setelah di cek ternyata tidak ada. Ini kebohongan agent kepada para WNA.
” LBH FKPPI berharap pemerintah instansi terkait bisa mengusut dan menyelesaikan kasus ini secara terbuka agar tidak mencoreng.negara Indonesia ini dimata negara luar negeri ,”.pungkasnya
