Denpasar – Surya Dewata
Perjuangan petani asal Karangasem, Made Kasih alias Selepeg terus berjuang untuk mendapatkan keadilan.
Kini Selepeg memohon perlindungan hukum kepada Lembaga DPD Ri, dan diterima oleh senator Arya Wedakarna (AWK)
Selepeg yang didampingi tim hukumnya, Irjen Pol (Purn) I Wayan Sukawinaya, DR. Ni Wayan Umi Martina dan I Nyoman Pasek , SH mendatangi ke Kantor DPD RI di Renon, Denpasar pada Senin 11 November 2024.
Selepeg menemui Arya Wedakarna karena merasa tidak berdaya dengan peristiwa hukum yang dinilainya tak adil.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Karangasem memvonis Selepeg bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 242 ayat (1) KUHP.
Selepeg dinyatakan terbukti memberikan keterangan palsu dalam sidang Perdata Nomor: 56/Pdt.G/2013/PN.Ap, dan dihukum pidana penjara dua tahun.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amlapura, kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar dalam Putusan Banding.
Padahal, Selepeg mengaku hanya menerangkan dokumen kepemilikan tanah leluhurnya saat menjadi saksi pada sidang perdata nomor 56/ Pdt.G/ 2013/ PN.Ap.
Senator Arya Wedakarna menjelaskan bahwa Selepeg memang benar mengadukan kinerja dari institusi penegak hukum yang menurut laporan ada satu wanprestasi yang tidak bisa diakses sehingga menimbulkan kerugian.
” Kami selaku Komite Bidang Hukum akan segera berkoordinasi dengan pusat, mungkin juga mahkamah ,” ucapnya
Lanjutnya, Institusi terkait tidak memahami hal ini ada oknum – oknum yang bermain ataupun mafia – mafia hukum yang bermain dibawah.
Sesuai dengan semangat dari pemerintahan Bapak Prabowo – Gibran dimana bagaimana cara penegakan hukum tidak saja dari keputusan hukum tetapi juga prosedur.
” Menurutnya apa yang disampaikan Sukawinaya selaku pengacara saya setuju bahwa ada norma – nirma hukum yang harus ditegakkan. Jika itu tidak berlangsung jangan harap hasil atau keluaran dari keputusan hukum itu bisa sesuai dengan harapan masyarakat ,” jelasnya
Apalagi ini proses kasasi yang memiliki suatu kekhususan didalam keputusan yang ada.
Ini momentum yang bagus intuk mendukung Mahkamah Agung RI untuk dapat lebih memposisikan dirinya sebagai lembaga hukum yang citranya bersih.
” Kami segera berkomunikasi dengan komisi yudisial dan minggu depan masa reses berakhir segera kita akan jadikan agenda nasional memperjuangkan semeton dari Seraye – Karangasem ,” terangnya.
Terkait teknis sudah membaca dokumen yang sudah cukup bagus komprehensif serta lengkap cuma satu lagi kita membutuhkan aspirasi bukan saja intuk pk Selepeg tetapi ke depan juga untuk masyarakat Bali.
Kalau keputusan ini dibiarkan bisa menjadi yurisprodensi yang mungkin menjadi acuan hukum tetapi lebih banyak merugikan masyarakat karena sudah melanggar dari ranah private, sudah melawan peraturan perundang – undangan.
Memang proses hukum ini sangat mencurigakan mulai dari kasus dibawah sampai masuk ke pengadilan apalagi saya juga mendengar ada intervensi dari parlemen. Makanya kami di DPD kan bukan dari partai politik atau independen.
“Segera agar kelengkapan dokumen sesudah itu diproses dalam waktu 1 sampai 2 hari ini kita agendakan dan kita atensi yang penting tetap semangat untuk berjuang ,” tegas AWK
Tim hukum Selepeg, Irjen Pol (Purn) I Wayan Sukawinaya menjelaskan terkait silsilah keluarga Selepeg bagaimana orang yang tidak ada hubungan keluarga apalagi waris bisa menyatakan silsilah itu palsu.
Kalau ini diputus dan dikuatkan oleh Makamah Agung dalam kasasi itu akan menjadi hukum namanya yurisprodensi.
Orang belum tentu semua berniat baik kalau orang berniat jahat maka akan memnggugat orang lain untuk mendapatkan harta.
Lanjutnya, Ini yang saya perjuangkan dengan semua saluran yang ada, bukan kita kerja ilegal, tetapi mengingatkan aparat penegak hukum untuk menerapkan ilmunya.
” Jangan belajar hukum tinggi – tinggi kalau begini caranya tidak usah sampai S3, Doktor, profesor ini tidak perlu ,” ujarnya
Kita kembali kepada apa kata orang yang berkuasa apa kata orang yang berduit ya tidak perlu sekolah tinggi – tinggi. Ini bisa merusak tatanan sosial dimana orang menggugat orang lain dengan mengatakan silsilah orang lain palsu.
Itu yang perlu digaris bawahi semoga masih ada pejabat yang punya hati nurani terutama yang berkerja berkaitan dengan bidang hukum.
” Apa kebijakan presiden yang baru ya bersihkan hati, kalau hatinya tidak bersih bagaimana menertibkan dan membuat negara ini tertib hukum ,” tegas Sukawinaya