Denpasar – Surya Dewata
Sengketa pengelolaan sempadan Tukad Surungan desa Pererenan, Mengwi, kabupaten Badung antara masyarakat desa Adat dengan Pemkab. Badung berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, hari Rabu 18/09/2024
Kuasa hukum desa adat Pererenan I Wayan Koplogantara SH. MH menjelaskan hari ini mendaftarkan gugatan desa adat Pererenan ke PTUN dan sudah terdaftar.
Pendaftaran gugatan ke PTUN diiringi masyarakat desa adat dengan berpakaian adat madya. Kelian adat, prajuru desa adat, sabha desa dan kerta sabha juga krame desa adat 6 banjar adat turut serta menyaksikan pendaftaran gugatan PTUN terhadap : 1.Surat Keputusan (SK) Bupati Badung nomor 604/01/HK/2022 tentang pencatatan Tanah Negara (TN) tukad Surungan dan Tukad Baosan desa adat Pererenan dijadikan aset milik daerah kabupaten Badung.
- Surat Keputusan Bupati Badung No BPG yang tidak saya sebutkan nomor sekian, pada 14 Oktober 2024, tentang pemberian ijin bangunan kepada Investor PT Pesona Pantai Bali.
Lanjutnya, pendaftaran kasus ini dengan nomor 30/G/2024/PTUN.DPS. Di mana, melalui pesan otomatis E-Court diterangkan bahwa pendaftaran perkara ini sudah diterima dan selanjutnya menunggu panggilan pihak-pihak terkait.
” Kami kuasa hukum desa adat Pererenan menyampaikan terima kasih kepada ketua PTUN Denpasar atau Pak Nitra yang mewakili, sehingga hari ini pendaftaran gugatan kami dari desa adat Pererenan sudah terdaftar ,” ucapnya.
Adapun alasan gugatan terhadap putusan Bupati selaku Pejabat Badan atau Pejabat Keputusan Tata Usaha Negara, karena keputusan tersebut telah melanggar asas-asas umum Pemerintah yang baik, Asas penyalahgunaan kewenangan, Asas keberpihakan, dan Asas kecermatan.
Itu inti dari dasar gugatan kita terhadap keputusan Bupati Badung. Asas penyalahgunaan kewenangan karena Bupati Badung baru mencatat sebagai Aset daerah atas tanah Negara,
Desa Adat Pererenan melalui Awig-Awignya tahun 2018 sudah secara tegas menyatakan bahwa Tukad Surungan dan Tukad Baosan adalah wewidangan Desa Adat Pererenan. Di mana Desa Adat merupakan Subjek Hukum yang sudah diakui eksistensinya oleh Negara dengan adanya Undang-undang No. 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, desa adat adalah subjek hukum, dimana Desa Adat merupakan Satu Kesatuan Masyarakat Desa Adat, yang memiliki Adat Istiadat sendiri, yang memiliki Harta Kekayaan tersendiri, yang memiliki aturan Adat, aturan-aturan tersendiri, dimana desa adat memiliki kedudukan Hukum Legalstanding, hak yang sama dengan Pemda Badung, maka Desa Adat secara hukum memiliki Hak dan kedudukan, tidak berada di bawah,” ungkapnya.
“Oleh karena itu, Tukad Surungan dan Tukad Baosan yang sudah dirawat, dikuasai secara turun temurun, sampai sekarang, dan sudah memelihara tanaman hutan bakau dan pohon kelapa, sejak tahun 2019, kemudian berlanjut tahun 2014, secara hukum bahwa Tukad Surungan itu secara turun temurun dirawat oleh Desa Adat,” jelasnya
Kemudian tahun 2023 ditindaklanjuti dengan permohonan yang kedua, yang mohon adalah desa adat, untuk dijadikan Pelaba Pura, setelah dilakukan pengukuran oleh karena itu desa adat Pererenan menuntut SK tersebut, karena secara hukum desa adat Pererenan memiliki hak yang sama dengan Pemda Badung.
” Kita berkeyakinan, atas dasar aturan undang-undang yang ada, kita sudah merawat lingkungan tersebut dari dulu sampai sekarang secara hukum kita sah untuk menuntut banyak cara untuk kita jadikan Pelabe Pura, dan kita sangat keberatan dengan SK BPG Tahun 2024 tentang pemberian ijin bangunan kepada Investor,” imbuhnya